Berbikini Merah Wara-wiri di Jalan, Polisi Beri Tausiah ke Dinar Candy Soal Etika dan Norma Agama
Dinar Candy (Foto: Instagram @dinar_candy)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap artis Dinar Candy buntut dari aksi nekatnya berbikini merah di jalan raya. Aksi ini dilakukan wanita kelahiran Bandung, 21 April 1993 ini sebagai ekspresi stres perpanjangan PPKM hingga 9 Agustus mendatang. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, perbuatan Dinar Candy ini jelas bertentangan dengan norma dan etika. Diduga, Dinar Candy juga melanggar UU Pornografi dan pornoaksi.

"Kita ketahui bersama ini yang perlu dipahami bahwa negara kita negara pancasila, norma-norma agama, norma kesusilaan paling kental di negara ini," ucap Yusri Yunus kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 5 Agustus.

Dengan alasan itu, tindakan Dinar Candy dianggap sangat tidak beretika. Selain itu, diduga melanggar aturan yang berlaku. "(Tindakan) kurang etikanya inilah yang kemudian kita persangkakan di pasal Undang-Undang pornografi dan juga Undang-Undang ITE," kata Yusri.

Meski demikian, dalam penanganan kasus ini masih pada tahap penyelidikan. Dinar dan beberapa orang lainnya masih proses pemeriksaan.

"Ini mungkin yang perlu saya sampaikan sekali lagi, saya tekankan yang bersangkutan masih dalam penyelidikan," tandas Yusri.

Dinar Candy nekat hanya mengenakan bikini di jalan sebagai aksi menolak keputusan pemerintah yang memperpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dinar mengunggah aksi berbikini di akun Instagram pribadinya. Terlihat dirinya menggunakan bikini berwarna merah. Dinar Candy memegang sebuah papan bertuliskan "Saya stres karena PPKM diperpanjang" 

Dinar juga menyebut bahwa aksinya berbikini adalah bentuk kekecewaannya. Ia juga meminta agar masyarakat tidak meniru aksinya berbikini.

"Jangan tiru adegan ini, aku setres lagi cari pelampiasan," tulis Dinar Candy di akun @dinar_candy