Bagikan:

JAKARTA - Puluhan rumah di Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Selasa, 3 Agustus terbakar. Pemicunya diduga karena pertengkaran pasangan suami istri (pasutri).

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan, pertengkaran itu bermula saat AB (46), dituduh istrinya NT (48) berselingkuh. Tak terima dengan tunduhan itu, sang suami membakar rumah mereka.

"Terduga tersangka dalam perkara kasus kebakaran tersebut berinisial AB sementara ini kami amankan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Todoan dilansir Antara, Rabu, 4 Agustus.

Dia menuturkan, penyidik juga sudah mendapatkan saksi mata dalam peristiwa kebakaran pada Selasa, 3 Agustus tersebut. Dua orang saksi tersebut adalah istri dari AB berinisial NT dan seorang pria berinisial AM warga Kelurahan Tumbang Rungan.

Anggota Reskrim Polresta Palangka Raya juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian. Dari hasil olah TKP Inafis Polresta setempat didapati satu buah sisa kasur yang terbakar serta abu dan arangnya.

"Kasur tersebut diduga sengaja dibakar oleh terduga pelaku yakni AB, juga sudah diamankan dan yang bersangkutan kini menjalani pemeriksaan," ungkapnya.

Dijelaskan dia, sebelum peristiwa tersebut terjadi awalnya AB sedang cekcok mulut atau bertengkar dengan istrinya di rumah.

Pertengkaran tersebut disinyalir lantaran sang istri menuduh suaminya sedang berselingkuh. Sekitar pukul 14.00 WIB pertengkaran terus terjadi sehingga sang suami sempat berkata 'kalau mau susah biar susah sekalian'.

Saat itu juga AB mengambil sebuah korek api dan menumpahkan bensin di kasur yang terletak di dekat jendela hingga membakar kasur tersebut.

"Ketika AB membakar kasur, api langsung membesar dan membakar rumahnya sendiri, lalu api merembet ke sebelah rumah sampai api membesar membakar ke seluruh rumah warga yang tinggal di wilayah RT 001, RW I Kelurahan Tumbang Rungan," tegasnya.

Dengan terbakarnya 30 bangunan rumah, dua bangunan sarang walet, satu TPA Al-Qur'an dan lima unit bangunan warung, mengakibatkan kerugian sekitar Rp2 miliar.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini dan aparat kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga sengaja membakar rumah hingga mengakibatkan peristiwa itu terjadi.