Motif Penyiraman Air Keras ke Wartawan di Medan, Pelaku Kesal Pemilik Lapak Judi Diperas Korban
Polisi ekspose kasus penyiraman air keras kepada wartawan di Medan (IST)

Bagikan:

MEDAN - Polisi menangkap 5 orang pelaku penyiraman air keras terhadap Persada Sembiring (25), seorang wartawan media online di Medan. 

Kelima pelaku tersebut yakni Sempurna Sembiring (41), Usman Agus (50), Heri Sanjaya Tarigan (36) Iskandar Indra Buana (39) dan Narkis. 

Seorang pelaku, Heri Sanjaya Tarigan (36) mengungkapkan penyiraman air keras dilakukan lantaran koban melakukan pemerasan terhadap pelaku Sempurna Sembiring, pemilik lapak judi. Heri Sanjaya Tarigan merupakan karyawan perjudian di kawasan Medan Selayang.

"Semuanya berawal dari pengancaman berita dari korban, setelah beberapa bulan itu dikasih terus dan dengan diberikan atensi pun itu bukan jaminan berita tidak dinaikkan, tetap juga. Jadi dengan alasan itulah maka hal ini kami perbuat," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Senin, 2 Agustus. 

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, yang hadir dalam eksposee itu mengungkapkan motif dari kejadian tersebut karerna pelaku merasa kesal terhadap korban.

"Memberikan efek jera kepada korban karena pelaku merasa resah, terancam diberitakan dan berniat memberikan pelajaran kepada korban dan itu fakta dari WA yang petugas screenshoot baik kepada otak pelaku termasuk kepada tersangka HST," kata Tatan.

Tatan mengatakan, korban sering meminta uang kepada pelaku Sempurna Sembiring yang merupakan otak dari penyiraman air keras terhadap korban.

"Korban meminta uang kepada pelaku enam bulan lalu dari Oktober mulai dari Rp500 ribu, satu juta, dua, hingga empat juta. Kemudian, Juli telat tanggal 24 belum diserahkan sehingga korban membuat berita dugaan game ikan," ucapnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko juga membeberkan kronologis kejadian bermula dari bulan Juli 2021 lalu.

Korban saat itu meminta jatah bulanan yang sudah berlangsung delapan kali mulai dari Rp500 ribu hingga Rp4 juta kepada pelaku Heri Sanjaya Tarigan.

Pelaku Heri melaporkannya kepada pemilik perjudian Sempurna Sembiring, yang merupakan otak pelaku penyiraman air keras terhadap korban.

"HST melaporkan kepada pemilik tempat permainan tersebut bahwa ada permintaan uang dari korban Persada Sembiring, meminta jatah bulanan yang sudah berlangsung delapan kali. Kemudian SS menyampaikan kepada Heri bahwa korban perlu diberi pelajaran," sambungnya.

Dia mengatakan, korban melakukan pemerasan dengan modus agar memberhentikan pemberitaan terhadap aktivitas judi tersebut.

"Kemudian Juni biasanya korban menerima uang dari pengelola tempat permainan tersebut. Namun, terlambat diberikan. Korban mengirim link wa beberapa berita. Korban mengatakan bahwa link berita tersebut belum dibagikan dan meminta jatah bulanan Juli segera diberikan," tuturnya.

Riko mengungkapkan, lantaran kesal terhadap korban dan akhirnya menyusun rencana mengajak korban bertemu di lokasi kejadian.

"Bulan berikutnya meminta lagi namun terlambat memberikannya dan korban janjian ketemu dengan HST di Simpang Tuntungan," imbuh Riko.