BATAM - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, mengizinkan masyarakat makan di tempat usaha seperti warung, lapak jajanan, restoran dan kafe skala kecil di lokasi sendiri dalam perpanjangan PPKM 26 Juli hingga 2 Agustus.
Hal itu diatur dalam SE Wali Kota Batam No.38 tahun 2021 yang dibagikan Senin, 26 Juli Aturan ini berbeda dibandingkan PPKM sebelumnya, yang menegaskan pelaku usaha hanya menerima layanan makan bawa pulang.
Dalam aturan PPKM terbaru, warung makan/ warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat.
"Makan di tempat diperkenankan selama 30 menit," demikian surat edaran dikutip Antara, Senin, 26 Juli.
Kemudian untuk rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri boleh melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang.
Namun untuk restoran, rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan, hanya menerima layanan bawa pulang. Tidak boleh menerima makan di tempat.
SE juga mengatur kegiatan pada pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermaket dan pasar swalayan.
Pelaku usaha restoran, pusat perbelanjaan yang tidak melaksanakan ketentuan akan dinerikan sanksi administratif hingga penutupan usaha.
BACA JUGA:
Begitu pula setiap orang yang melanggar, akan dikenakan sanksi berdasarkan KUHP pasal 212 sampai 218, UU No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan peraturan daerah dan kepala daerah.
"SE Wali kota berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku," demikian SE Wali kota Batam.