Maskapai Bisa Angkut 70 Persen Penumpang, INACA: Bukan Beroperasi Penuh
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Salah satu isi Permenhub adalah penambahan kapasitas transportasi yang awalnya dibatasi hanya 50 persen menjadi 70 persen.

Khusus untuk transportasi udara lebih detail diatur dalam Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 13 Tahun 2020. SE ini juga berlaku untuk pesawat jet narrow dan wide body niaga berjadwal.

Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengatakan, dilakukannya relaksasi bukan berarti industri penerbangan kembali pada keadaan normal seperti sediakala.

"Terkait dengan penerbangan yang mungkin setelah kapasitas angkutnya direlaksasi hingga 70 persen, ini tidak berarti kegiatan normal penuh. Ini artinya transisi. Kami tetap memenuhi ketentuan gugus tugas," katanya, dalam video conference bersama wartawan, Selasa, 9 Juni.

Denon mengatakan, dalam SE 13/2020 yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan, juga diatur mulai dari tiket, antrean, hingga kapasitas penumpang. Karena itu, ia meminta, seluruh anggota INACA memahami aturan tersebut dan mematuhinya selama masa transisi hingga nantinya semua bisa kembali beroperasi penuh.

Lebih lanjut, Denon mengingatkan, agar pengelolaan kapasitas penumpang betul-betul diperhatikan. Hal ini demi mencegah penyebaran COVID-19.

"Jangan sampai pesawatnya dibatasi tapi slotnya enggak diperhatikan. Intinya, kami harus apresiasi Kemenhub, dalam kaitan ini sangat responsif terhadap masyarakat dan industri. Kita ini negara kepulauan, enggak mungkin maskapai nasional menghentikan kegiatannya," tuturnya.

Denon juga berharap, dengan adanya relaksasi dan operasional yang tetap sesuai standar kesehatan, kondisi ini bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat untuk menggunakan jasa transportasi udara kembali.

"Aturan ini diharapkan bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat untuk menggunakan transportasi udara," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra mengatakan, kinerja Kementerian Perhubungan dalam mengakomodasi pendapat dari industri patut diberi apresiasi.

"Ini luar biasa. Apresiasi banget, Pak Dirjen (Perhubungan Udara) dam teman-teman di Kementerian Perhubungan. Garuda ini bukan bisnis bebas, Garuda tetap harus terbang apapun kondisinya," ucap Irfan.