JAKARTA - PPKM darurat menekan pendapatan usaha angkutan jalan karena semakin ketatnya syarat perjalanan yang diberlakukan di Jawa, Bali dan penyekatan jalan dalam kota dan provinsi.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (Organda) Adrianto Djokosoetono mengingatkan kembali soal realisasi bantuan dan insentif bagi dunia usaha terdampak PPKM Darurat, yang pernah dijanjikan pemerintah lewat Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
"Harapannya pengusaha transportasi mendapat pinjaman baru (refinancing) dengan bunga murah setelah kebijakan relaksasi cicilan utang berakhir," kata Adrianto dikutip Antara, Jumat, 16 Juli.
Adrianto mengatakan, pengetatan syarat perjalanan telah menurunkan mobilitas masyarakat, yang akhirnya berimbas pada cash flow pengusaha perjalanan.
Dia menyebut, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Tengah (Jateng) akan melakukan penutupan terhadap 27 pintu Tol Exit, mulai tanggal 16 Juli hingga 22 Juli 2021. Di mana seluruh akses masuk Jawa Tengah ditutup termasuk exit tol di 27 pintu total mulai hari Jumat tanggal 16 sampai dengan tanggal 22 Juli.
Menurut dia, Angkutan Kota dan Provinsi (AKAP) kembali terdampak akibat berbagai titik penyekatan yang terus diperluas untuk membatasi mobilitas masyarakat.
"Tidak dapat dihindari dampak kepada mobilitas masyarakat berarti menurunnya kembali pendapatan usaha, termasuk angkutan di jalan. Tidak dapat dipungkiri untuk perjalanan jarak jauh dari/menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama," ujarnya.
Adrianto menambahkan, mendukung kebijakan pemerintah untuk menekan laju penyebaran covid-19. Fokus utama DPP Organda tentunya saat ini berkontribusi terhadap berkurangnya penyebaran Covid-19 agar segera dapat dimulai pemulihan ekonomi.
Namun demikian, pihaknya mengharapkan realisasi bantuan dan insentif agar operator transportasi bisa tetap bertahan.
"DPP Organda mohon kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memperhatikan pelaku usaha transportasi ini terutama yang di transportasi darat diberikan suatu kompensasi, misalnya keringanan pajak kendaraan tahun 2021 dibebaskan dan kompensasi-kompensasi di dalam biaya langsung kepada kru atau karyawan perusahaan angkutan," katanya.
BACA JUGA:
Selain itu, DPP Organda meminta kepada satgas Covid-19 dan Kemenkes untuk memperbaiki data testing dan tracing secepatnya agar dapat menjadi dasar pengambilan keputusan, khususnya untuk normalisasi industri transportasi nasional.
Pemerintah harus tegas menindak angkutan tidak berijin (angkutan liar) yang selama ini mendulang keuntungan saat pademi. Pengguna jasa transportasi memiliki hak mendapat pelayanan prima dengan menggunakan angkutan resmi (memiliki izin) dengan standar teknis pada penyebaran dan pencegahan covid 19.
Dia menegaskan, angkutan berizin di bawah DPP Organda serta segenap anggota sudah menjalankan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi dengan kriteria dan persyaratan yang diberlakukan pemerintah.
"Kami juga mengimbau kepada pemerintah menghilangkan dualisme kebijakan antara kebijakan kesehatan dan kebijakan ekonomi agar pelaku usaha jasa tranportasi mendapat kepastian berusaha," pungkasnya.