JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) perihal usul mengganti label Harga Eceran Tertinggi (HET) pada obat-obatan.
Usul itu untuk mencegah adanya spekulan yang memainkan harga obat-obatan di masa pandemi COVID-19.
"Sudah berkoordinasi dengan Kemenkes. Untuk mengganti HET lama dengan yang baru," ucap Komjen Agus dalam keterangannya, Senin, 12 Juli.
Dengan adanya koordinasi itu, Agus berharap Kemenkes segera menerbitkan surat edaran perihal HET. Terlebih, dengan cara itu dianggap akan mempersingkat waktu.
Selain itu, dalam penerbitan HET baru tak perlu merubah kemasaan obat-obat yang sudah beredar. Cukup dengan mencoret HET yang lama. Sehingga dapat mempersingkat waktu. Terlebih, tidak menyebabkan kosongnya ketersediaan obat usai penarikan untuk pergantian HET.
"Sudah sarankan kepada Dirjen Farmakes Kemenkes untuk buat surat edaran pencoretan (HET Lama)," kata dia.
BACA JUGA:
Di sisi lain, Agus juga mengimbau kepada para penjual obat tidak perlu takut dengan pengawasan yang dilakukan Polri. Sebab, penindakan hanya akan dilakukan terhadap oknum yang menjual obat diatas HET.
"Yang kita tindak itu yang menjual online dengan harga diatas HET karena rawan disalah gunakan terutama di retail," tandas Komjen Agus.
Sebagai informasi, berikut ini daftar 11 obat yang harga eceran tertinggi (HET) sudah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan;
- Favipiravir 200 mg tablet dengan harga Rp22.500
- Ivermectin 12 mg tablet dengan harga Rp7.500
- Azithromycin 500 mg tablet, dengan harga Rp1.700
- Oseltamivir 75 mg kapsul dengan harga Rp26.000
- Remdesivir, 100 mg injeksi dengan harga Rp22.500
- Intravenous Immunoglobulin 5% 50 ml infus dengan harga Rp3.262.300
- Intravenous Immunoglobulin 10% 25 ml infus dengan harga Rp3.965.000
- Intravenous Immunoglobulin 10% 50 ml infus dengan harga Rp6.174.900
- Tocilizumab 400 mg/20 ml infus dengan harga Rp5.710.600
- Tocilizumab 80 mg/5 ml infus dengan harga Rp1.162.200
- Azithromycin 500 mg dengan harga Rp95.400