Luhut: Jangan Coba-coba Naikkan Harga Obat, Anda Akan Menyesal
DOK VOI/Menko Luhut Pandjaitan

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan Polri untuk menindak tegas para pelaku yang menaikkan harga obat pada masa pandemi COVID-19.

"Saya kira Jenderal Agus Andrianto (Kabareskrim) orang yang tegas. Saya masih melihat ada upaya menaik-naikkan harga (obat), jangan coba-coba untuk itu. Kalau mau coba-coba silakan, tapi Anda akan menyesal," ujar Luhut dikutip Antara, Sabtu, 3 Juli.

Luhut mengatakan saat ini Indonesia tengah dalam krisis pandemi COVID-19. Angka kenaikan kasus COVID-19 dan jumlah kematiannya terus menanjak. Bahkan menyentuh angka tertinggi pada Jumat, 2 Juli sebesar 25.830 kasus positif dan 539 kasus kematian, atau tertinggi sejak pertama kali diumumkan pada Maret 2020.

Luhut tak ingin tingginya harga obat semakin memperparah kondisi penanganan COVID-19. Salah satunya kenaikan harga obat Ivermectin yang kini bisa menyentuh harga puluhan ribu per tabletnya. Padahal harga normal Ivermectin kurang dari 10 ribu.

Kini pemerintah pun telah mengatur harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang digunakan pada masa pandemi untuk melawan para spekulan.

"Kita tak boleh masalah obat, masalah oksigen, masalah kesehatan, buat hoaks, kami akan tindak dengan jelas. Karena ini menyangkut kemanusiaan," kata dia.

Luhut meminta jajaran kepolisian bertindak tegas dan tak pandang bulu dalam penegakan jika ditemukan pelaku yang menaikkan harga obat agar dicabut izin usahanya.

"Saya tidak ada urusan siapa dia, enggak ada urusan backing-backing, pokoknya sampai akar-akarnya kita cabut aja. Kita betul-betul tidak boleh main-main. Jadi kita back up Kemenkes, karena ini menyangkut masalah kemanusiaan," kata dia.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto siap menindaklanjuti arahan Luhut. Polri menggandeng Kejaksaan Agung dalam menyusun pasal-pasal yang bisa diterapkan untuk menjerat pelaku yang kedapatan menaikkan harga.

"Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan Kejagung dalam rangka merumuskan pasal-pasal. Kalau ada hal yang diperkirakan menjual harga lebih mahal, menimbun, akan kita lakukan penegakan hukum. Pihak kejaksaan akan mendukung apa pun langkah Polri," katanya.