JAKARTA - Polisi menyatakan Nia Ramadhani sudah memgenal narkotika jenis sabu cukup lama. Bahkan, dia merupakan mantan pengguna narkotika.
"Sudah sempat berhenti terus pakai lagi gitu," ucap ucap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indraweny Panjiyoga kepada wartawan, Minggu, 11 Juli.
Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan juga diketahui Nia Ramadhani sudah mengenal sabu sejak awal karir sebagai artis. Saat itu, pergaulan yang mengenalkannya dengan barang haram tersebut.
"Waktu itu ya pas pertama jaman-jaman dia syuting jaman dulu ya," kata dia.
Di sisi lain, Nia juga menyatakan kepada polisi sangat menyesali perbuatannya. Terlebih, kepada anak dan keluarganya.
"Iya, merasa bersalah pasti merasa bersalah," ujar Panjiyoga.
BACA JUGA:
Sebelumnya diberitakan, polisi menyatakan Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, sudah beberapa bulan mengonsumsi narkotika jenis sabu. Keduanya beralasan mengonsumsi sabu karena tekanan pekerjaan.
"(Alasan) Tekanan pekerjaan, kemudian juga dengan tekanan kerja yang banyak. Itu alasan-alasan klasik" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 8 Juli
Dalam pemeriksaan awal, Nia Ramadhani mengaku mengonsumsi sabu sejak Maret 2021. Tapi penyidik ditegaskan Kombes Yusri tak begitu saja percaya. Semua keterangan Nia Ramadhani bakal didalami.
"Kami masih mendalami berapa lama yang bersangkutan memakai, kalau pengakuan awalnya sekitar 4-5 bulan ya, tapi ini masih kami terus dalami," ungkap Yusri.
Selain itu, penyidik masih mengembangkan kasus narkoba tersebut. Saat ini fokus pendalaman ke arah pemasok sabu ke Nia Ramadhani.
"Termasuk pemasoknya dari mana kami lakukan pengejaran," kata Kombes Yusri.
Nia Ramadhani ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dia diamankan setelah polisi menangkap sopirnya yang berinisial ZN pada Rabu, 7 Juli, sekitar pukul 15.00 WIB.
Sementara untuk suaminya, Ardi Bakrie, disebut polisi menyerahkan diri. Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat setelah dihubungi istrinya, Nia Ramadhani.
Dalam kasus ini, polisi menyita sabu seberat 0,78 gram dan alat isap. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika