Besok Menag Terbitkan Protokol Kesehatan untuk Buka Kembali Tempat Ibadah
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, pihaknya akan mengumumkan protokol kesehatan untuk kembali membuka rumah ibadah ibadah. Protokol ini rencananya akan kembali diumumkan pada Jumat mendatang, 29 Mei.

"Kenapa Jumat sore, karena yang agak komplek adalah mempersiapkan salat Jumat. Sehingga, kalau Jumat sore kami umumkan masih ada satu minggu untuk mempersiapkan pada Jumat berikutnya," kata Fachrul Razi saat bertemu dengan Satgas Lawan COVID-19 DPR RI pada Kamis, 28 Mei.

Dalam protokol kesehatan tersebut, Fachrul menyebut salah satu hal yang akan disinggung adalah perlunya rumah ibadah membuat tulisan imbauan bagi masyarakat maupun anak-anak yang sedang sakit tidak datang ke rumah ibadah.

Selain anjuran seperti itu, Fachrul juga mengingatkan sejumlah protokol kesehatan lain seperti memakai masker, menjaga jarak, dan anjuran mencuci tangan juga harus tetap dilaksanakan di rumah ibadah jika nantinya dibuka.

Menanggapi adanya keinginan pemerintah untuk membuka kembali rumah ibadah di era normal baru ini, epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengatakan pembukaan rumah ibadah ini bisa segera dilakukan dan tak akan menimbulkan klaster baru dalam penyebaran COVID-19. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara bertahap.

"Bila (pembukaan rumah ibadah) dilaksanakan bertahap dan protokol kesehatan untuk rumah ibadah bisa dipatuhi, maka potensi tersebut (penularan COVID-19) bisa ditekan," kata Pandu saat dihubungi VOI.

Pakar epidemiologi Universitas Indonesia Syahrizal Syarif juga menyatakan hal yang sama. Namun, harus diingat, masyarakat yang datang ke tempat ibadah harus mengikuti standar yang ada agar penularan virus bisa dicegah dan hal ini harus disiapkan oleh para pengurus tempat ibadah.

"Misalnya, jemaah masjid harus bawa sajadah sendiri, ada cek suhu, cuci tangan pakai sabun, duduk dan salat dalam jarak minimal satu meter, tidak ada acara bersalaman usai salat, dan tidak mengobrol secara bergerombol," jelas Syahrizal.

"Jika disiplin mengikut standar minimal ini diikuti, diharapkan wabah bisa menurun," imbuh pakar ini.

Umat Muslim diwajibkan kembali salat Jumat

Sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh telah menegaskan umat Islam yang ada di wilayah aman dari penyebaran COVID-19 kembali diwajibkan untuk melaksanakan salat Jumat.

"Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada lagi udzur syar'i yang menggugurkan kewajiban Jumat. Dan karenanya, berdasarkan kondisi faktual yang dijelaskan ahli yang kompeten dan kredibel, umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali wajib melaksanakan salat Jumat. Pemerintah wajib menjamin pelaksanaannya," kata Asrorun dalam keterangan tertulisnya.

Apalagi, sambung Asrorun, saat ini sudah ada kawasan yang sama sekali tidak ada penularan dan sudah terkendali sejak awal. Menurutnya, ada 110 kabupaten dan kota terdiri dari 87 wilayah daratan dan 23 wilayah kepulauan yang belum ada kasus positif COVID-19. Hanya saja, dia tak menyebut daerah mana saja yang dimaksudnya.

Sehingga, dengan kondisi tersebut, sesuai Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 maka umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu, salat tarawih dan salat Idulfitri di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim. 

Namun, dalam pelaksanaannya, umat perlu tetap menjaga agar dirinya tidak terpapar COVID-19. "Umat Islam tetap menjaga kesehatan, berperilaku hidup bersih dan sehat, membawa sajadah sendiri, dan melaksanakan protokol kesehatan agar tetap dapat mewujudkan kesehatan dan mencegah terjadinya penularan," tegasnya.

Dia juga mengatakan, ada beberapa hal juga yang diadaptasi dalam situasi kenormalan baru yang saat ini. "Pertama, melakukan dengan new normal secara permanen seperti PHBS, zakat berbasis daring, sedekah. Ada yang masih dalam kondisi kesementaraan, seperti jaga jarak saat ibadah. Ada yang balik ke lama seperti tata cara pelaksanaan kewajiban ibadah mahdlah," pungkasnya.