JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, banyak masyarakat yang protes ketika rumah ibadah ditutup selama pandemi COVID-19. Masyarakat ini protes karena menganggap penutupan rumah ibadah tersebut sebagai langkah yang tidak adil karena tidak semua wilayah terdampak virus ini.
"Selama ini banyak sekali yang komplain, 'pak, sangatlah tidak adil, tidak fair. Memang ada kasus di tingkat kabupaten, beberapa orang terkena penyakit. Tapi kabupaten itu 50 kilometer dari kami, di kami enggak ada apa-apa. Masa kami enggak boleh salat'," kata Fachrul saat bertemu dengan Satgas Lawan COVID-19 DPR RI pada Kamis, 28 Mei.
Sehingga, Kementerian Agama kemudian sepakat untuk memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah sampai tingkat Kecamatan untuk mengambil keputusan sendiri berkaitan dengan tempat ibadah agar protes semacam ini tidak lagi terjadi.
Dirinya juga menegaskan, Kementerian Agama akan segera mengumumkan protokol kesehatan untuk membuka kembali rumah ibadah di tengah situasi kenormalan baru. Rencananya, protokol ini akan diumumkan pada besok hari, Jumat, 29 Mei.
"Kenapa Jumat sore, karena yang agak komplek adalah mempersiapkan salat Jumat. Sehingga, kalau Jumat sore kami umumkan masih ada satu minggu untuk mempersiapkan pada Jumat berikutnya," ungkap Fachrul.
Salah satu yang akan disinggung dalam protokol kesehatan tersebut adalah soal perlunya rumah ibadah membuat tulisan imbauan bagi masyarakat maupun anak-anak yang sedang sakit tidak datang ke rumah ibadah.
"Sebagai cotoh ada tulisan, 'bapak, ibu kurang sehat? mohon jangan masuk rumah ibadah'. Atau tulisan lain, 'anak-anak ibadah bagus, tapi sekarang sebaiknya tidak usah dulu' atau banyaklah silakan dikembangkan dan kami anjurkan dibuat. Termasuk di tempat parkiran," jelasnya.
Selain anjuran seperti itu, Fachrul juga mengingatkan sejumlah protokol kesehatan lain seperti memakai masker, menjaga jarak, dan anjuran mencuci tangan juga harus tetap dilaksanakan di rumah ibadah jika nantinya dibuka.
Sementara terkait pembukaan kembali pesantren, Menag Fachrul mengatakan pihaknya tak ingin gegabah dalam memutuskan.
Dia mengatakan, pemerintah saat ini terus meminta masukan dari pihak terkait mengenai pesantren di wilayah mana saja yang dinilai sudah aman untuk kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Selain itu, Kemenag juga akan memeriksa kesiapan dengan mengirimkan tim ke beberapa pesantren nantinya.
"Kemenag akan kirim tim memeriksa kesiapannya terutama dari aspek jaga jarak. Kami minta masukan mana yangg siap. Karena ada beberapa pesantren yang buka pada 10 juni mendatang," ungkap dia.
Umat Muslim diwajibkan kembali salat Jumat
Berkaitan dengan akan dibukanya rumah ibadah di tengah kenormalan baru, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menegaskan umat Islam yang berada di wilayah yang aman dari penyebaran COVID-19 kembali diwajibkan untuk melaksanakan salat Jumat.
"Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada lagi udzur syar'i yang menggugurkan kewajiban Jumat. Dan karenanya, berdasarkan kondisi faktual yang dijelaskan ahli yang kompeten dan kredibel, umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali wajib melaksanakan salat Jumat. Pemerintah wajib menjamin pelaksanaannya," kata Asrorun dalam keterangan tertulisnya.
Apalagi, sambung Asrorun, saat ini sudah ada kawasan yang sama sekali tidak ada penularan dan sudah terkendali sejak awal. Menurutnya, ada 110 kabupaten dan kota terdiri dari 87 wilayah daratan dan 23 wilayah kepulauan yang belum ada kasus positif COVID-19. Hanya saja, dia tak menyebut daerah mana saja yang dimaksudnya.
Sehingga, dengan kondisi tersebut, sesuai Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 maka umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu, salat tarawih dan salat Idulfitri di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
Namun, dalam pelaksanaannya, umat perlu tetap menjaga agar dirinya tidak terpapar COVID-19. "Umat Islam tetap menjaga kesehatan, berperilaku hidup bersih dan sehat, membawa sajadah sendiri, dan melaksanakan protokol kesehatan agar tetap dapat mewujudkan kesehatan dan mencegah terjadinya penularan," tegasnya.
Dia juga mengatakan, ada beberapa hal yang bisa diadaptasi dalam situasi normal baru seperti saat ini. "Pertama, melakukan dengan new normal secara permanen seperti PHBS, zakat berbasis daring, sedekah. Ada yang masih dalam kondisi kesementaraan, seperti jaga jarak saat ibadah. Ada yang balik ke lama seperti tata cara pelaksanaan kewajiban ibadah mahdlah," pungkasnya.