Bagikan:

SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberi pesan kepada para bupati/wali kota se-wilayah setempat terkait pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

"Para kepala daerah sebagai ujung tombak harus melakukan breakdown atau perincian terhadap regulasi yang ada dan diharapkan bisa memaksimalkan pelaksanaan PPKM darurat di wilayah masing-masing," ujarnya dikutip Antara, Sabtu, 3 Juli. 

PPKM darurat resmi diberlakukan hari ini, 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 yang berlangsung di Pulau Jawa serta Bali, dan di Jawa Timur diberlakukan di 38 kabupaten/kota.

Menurut dia, kepala daerah beserta pejabat Forkopimda memiliki kewenangan mengatur mal, pasar, tempat wisata dan lainnya.

"Mari maksimalkan pelaksanaan di lapangan, karena payung hukumnya sudah turun," ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.

Terkait bantuan sosial (bansos), Gubernur Khofifah meminta para kepala daerah bisa segera melakukan persiapan pengalokasian dananya sesuai regulasi berlaku.

Hal ini, kata dia, sebagai bentuk perlindungan sosial masyarakat tak hanya dari sisi kesehatan, namun juga pengaman kelangsungan hidup masyarakat terdampak.

"Mudah-mudahan paling telat dalam waktu tiga hari ini masing-masing sudah bisa mengalokasikan anggaran untuk Bansos atau Jaring Pengaman Sosial yang bisa memberi penguatan masyarakat terdampak," ucapnya.

Sementara itu, Khofifah juga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/379/KPTS/013/2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19 di Jawa Timur.

SK Gubernur tersebut juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan Presiden Jokowi sekaligus atas adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali yang juga telah terbit di hari sama.

Kemudian, untuk membantu kelancaran semua tugas maka selama pelaksanaan PPKM darurat atau setiap hari pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB dilaksanakan doa bersama.

Selain kelancaran pelaksanaan PPKM darurat, lanjut Khofifah, doa juga untuk anggota TNI- POLRI yang bertugas di lapangan, para tenaga kesehatan serta untuk masyarakat yang terpapar COVID-19, termasuk pasien sakit berat dan meninggal dunia.