BANYUWANGI - Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen, Banyuwangi, Jawa Timur, ditutup mulai 3 hingga 20 Juli. Penutupan terkait pemberlakuan PPKM darurat.
Penutupan dilakukan juga karena meningkatnya kasus COVID-19 di Kabupaten Banyuwangi dan Bondowoso. Dua daerah ini kini berstatus zona merah.
Penutupan ini tertuang dalam surat Edaran Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur tentang penutupan taman wisata alam Ijen.
"Ini bentuk dukungan kita atas diberlakukannya PPKM Darurat untuk memutus mata rantai COVID-19. Apalagi, saat ini Banyuwangi dan Bondowoso berstatus zona merah," Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah V Banyuwangi, Purwantono saat dihubungi, Jumat, 2 Juli.
Jika tak ada perpanjangan masa PPKM darurat, maka wisata alam ini kembali dibuka pada tanggal 21 Juli.
Penutupan TWA Kawah Ijen hanya berlaku bagi kunjungan wisata. Sementara aktivitas penambangan belerang di dasar kawah masih diperbolehkan.
"Kunjungan wisata yang dilarang. Untuk penambang belerang masih diperbolehkan, karena itu mata pencaharian mereka," imbuhnya.
BACA JUGA:
Per Jumat, 2 Juli terdapat 59 kasus baru dan tiga pasien meninggal di Banyuwangi. Secara kumualtif ada 7.535 orang yang terpapar COVID-19, 489 kasus aktif dan 733 orang meninggal sejak pandemi.
Sementara di Kabupaten Bondowoso, terdapat penambahan 32 kasus dan 8 orang meninggal dunia. Sejak pandemi COVID-19 sudah ada 2.959 kasus, 229 kasus aktif, dan 219 pasien meninggal dunia.