SURABAYA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diterapkan di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur. Salah satu poinnya adalah pembatasan jam operasional restoran, warung kopi, warung makan hingga pukul 17.00 WIB.
"Setelah lewat batas itu, restoran hanya boleh menerima pesanan yang dibawa pulang alias take away hingga pukul 21.00 WIB," kata Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto, dalam keterangan resminya, Kamis, 1 Juli.
Suharyanto mengatakan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Jatim saat ini masih membahas teknis PPKM Darurat yang akan diterapkan pada Sabtu, 3 Juli mendatang. Nantinya, kata dia, aturan PPKM Darurat akan diterapkan di 11 daerah di Jatim.
"Ini berlaku di setiap wilayah termasuk di Jatim. Kemudian kami melaksanakan pengecekan awal untuk melihat dan sosialisasi terlebih dahulu, jangan sampai nanti setelah diumumkan oleh pemerintah masyarakat Jatim malah kaget," ujarnya.
Suharyanto meminta masyarakat memaklumi dengan adanya kebijakan PPKM Darurat. Karena kebijakan ini akan diterapkan selama dua pekan mulai 3-20 Juli. Pihaknya berharap PPKM Darurat dapat menekan laju kasus COVID-19 di Jawa-Bali khususnya Jatim.
"Mudah-mudahan dalam dua minggu ini nanti bisa segera turun drastis. Nah nanti langkah berikutnya setelah tanggal 21 ini akan ditentukan oleh pemerintah," katanya.
BACA JUGA:
Namun, aturan mengenai PPKM Darurat di Jatim belum diterbitkan secara resmi. Pemerintah pusat sebelumnya mengumumkan daerah-daerah atau kabupaten/kota yang akan diberlakukan kebijakan tersebut.
Khusus Jatim akan diterapkan 11 daerah, yakni Kabupaten Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.