Bagikan:

JAKARTA - Beredar foto di media sosial yang memperlihatkan perseteruan antara pria berpakaian gamis putih dengan petugas Satpol PP. Belakangan, pertikaian itu dipicu karena tak terima ditegur terkait peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Foto yang diunggah akun twitter @ustadtengkuzul menyebut petugas Satpol PP bertindak terlalu berlebihan ketika menegur dengan melakukan kekerasan atau ditendang. Belakangan pria bergamis putih itu merupakan pemuka agama di Pasuruan, Jawa Timur, Habib Umar Assegaf.

Insiden itu bermula saat petugas menghentikan mobil yang ditumpangi Habib Umar di pos cek poin exit tol Bundaran Satelit, Surabaya. Jumlah penumpang dalam mobil itu melebihi kapasitas aturan PSBB dan sopir tak mengenakan masker, sehingga dipermasalahkan oleh petugas.

Tetapi Habib Umar tak terima dan turun dari mobilnya. Cek-cok dengan petugas tak dapat dihindari. Bahkan Habib Umar sempat terlibat baku hantam dengan petugas Satpol PP di lokasi.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran ada pihak yang dengan sengaja memanfaatkan insiden itu untuk memperkeruh keadaan. Sehingga, penyidik siber sedang menelusuri pihak yang bermain.

"Ada beberapa pihak ketiga yang memanfaatkan situasi ini untuk memperkeruh, mendompleng, memboncengi kejadian-kejadian ini," ucap Trunoyudo dalam keteranganya, Jumat, 22 Mei.

Padahal, lanjut Trunoyudo, provokator atau pihak ketiga itu tak memiliki kaitannya dalam inseiden tersebut. Bahkan, konten-konten yang berunsur provokatif sudah marak beredar.

Sehingga, untuk mengusut tuntas pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam jika ditemukan konten-konten tersebut.

"Kami akan melihat konten-konten yang sifatnya ujaran kebencian, sara, provokasi kemudian berita bohong ini sudah mulai banyak. Tentu ini bagian dari penyelidikan kami," ungkap Trunoyudo.

Masyarakat harus taat

Meski tak menjelaskan secara rinci mengenai insiden perseteruan itu, Trunoyudo menegaskan masyarakat harus menaati semua aturan yang dikeluarkan pemerintah. Terlebih, peraturan PSBB bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Masyarakat dibutuhkan kedisiplinan dan kesadarannya," tegas Trunoyudo.

Sementara di sisi petugas, evaluasi terkait tatacara mengahadapi masyarakat akan dilakukan. Hal ini bertujuan agar tak ada kasus serupa terjadi kembali. Mengingat aturan PSBB merupakan langkah untuk kebaikan bersama.

"Artinya semua yang terjadi ini tujuanya untuk menyelamatkan masyarakat juga, juga keluarga dan masyarakat lainnya," papar Trunoyudo.

Terkait dengan perseteruan itu, kedua pihak sudah memutuskan tak melanjutkan persoalan itu ke ranah pidana. Mereka memilih berdamai dan saling memaafkan karena permasalahan ini hanya disebabkan kesalahpahaman semata.

"Tidak ada laporan polisi. Sebenarnya kedua belah pihak sudah menyatakan untuk saling memaafkan ya, harapannya juga tanpa syarat," pungkas Trunoyudo.