BANDUNG - Wali Kota Bandung Oded M Danial memastikan memberi sanksi kepada Camat Rancasari yang diketahui melakukan pelesiran ke Yogyakarta saat perjalanan dinas dilarang.
Oded telah menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna agar segera memproses sanksi tersebut. Ada pun bentuk sanksinya, kata Oded, masih dirumuskan oleh Sekda.
"Minimal sanksinya indisipliner, nanti bentuk sanksinya sedang dibahas oleh Pak Ema," kata Oded, di Bandung, dikutip Antara, Selasa, 22 Juni.
Oded menyayangkan kunjungan ke luar daerah di tengah adanya lonjakan kasus COVID-19. Camat itu sendiri diduga pelesiran bersama dengan para stafnya.
Oded sudah menandatangani Peraturan Wali Kota Bandung terbaru yang berisikan tentang sejumlah pembatasan. Salah satunya, yakni larangan bagi ASN melakukan perjalanan dinas.
"Di saat saya menandatangani perwali hari Kamis lalu, mereka pada pergi. Aduh," kata Oded.
BACA JUGA:
Berdasarkan data Pusat Informasi COVID-19 Kota Bandung, saat ini Kecamatan Rancasari masuk ke empat besar yang memiliki kasus aktif COVID-19 paling banyak di Kota Bandung.
Yang pertama Kecamatan Arcamanik dengan 132 kasus aktif, lalu Kecamatan Cibeunying Kidul dengan 119 kasus aktif, yang ketiga Kecamatan Antapani dengan 105 kasus aktif, kemudian yang keempat yakni Kecamatan Rancasari dengan 105 kasus aktif.
Sejauh ini kasus aktif COVID-19 di Kota Bandung sebanyak 1.699 orang. Namun sejak Senin (21/6) jumlah kesembuhan cukup banyak dengan 200 orang yang dinyatakan sembuh dari COVID-19.