Kejari Natuna Eksekusi 23 Terpidana <i>Illegal Fishing</i> Kapal Vietnam
Kejari Kabupaten Natuna, Kepri, memberikan pengarahan terhadap puluhan terpidana nakhoda KIA asal Vietnam (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), melakukan eksekusi terhadap 23 orang terpidana penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) yang berasal dari kapal ikan asing (KIA) Vietnam.  

"Terhadap terpidana nahkoda KIA perkara tindak pidana perikanan illegal fishing, kami telah mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp1,2 miliar," kata Kajari Natuna Imam MS Sidabutar, Selasa, 15 Juni.

Kajari Imam MS Sidabutar menyebut dari 23 terpidana itu, 22 orang di antaranya dieksekusi ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang, dan satu orang lainnya dieksekusi Ke Lembaga Permasyarakatan Umum kelas (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang.

Selain itu, pihaknya juga mengeksekusi tujuh orang terpidana tindak pidana umum biasa yang telah berkekuatan hukum tetap Ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.

Dia menjelaskan eksekusi puluhan terpidana tersebut menggunakan tranportasi laut KM Bukit Raya yang menempuh perjalanan selama dua hari.

Mereka sudah diberangkatkan Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 WIB dari Pelabuhan Selat Lampa Natuna dan diperkirakan sampai di Pelabuhan Batam Center Rabu 16 Juni 2021 sekitar pukul 07.00 WIB, kemudian melanjutkan perjalanan Ke Tanjungpinang menggunakan kapal penyeberangan feri.

Pihak Polres Natuna membantu mengawal pelaksanaan eksekusi itu dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Sebelum melaksanakan eksekusi, semua personel yang diberangkatkan telah dilaksanakan pemeriksaan tes usap antigen dibantu pihak RSUD Natuna. Ini sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19," demikian Kajari.