JAKARTA - Penyidik Polsek Tallo menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka IK (19) dalam kasus pencabulan disertai pembunuhan terhadap seorang gadis berinisial JN (12) di sebuah rumah kosong di Jalan Sultan Abdullah II, Makassar, Sulawesi Selatan.
Kapolsek Tallo AKP Asfada mengatakan keluarga korban berharap pelaku dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya.
"Orangtua korban mengharapkan pelaku dihukum mati," kata Asfada, Minggu.
Meski demikian, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 458 KUHP karena tindakannya mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penyidik turut menjerat pelaku dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan c terkait pemerkosaan terhadap anak yang tidak berdaya, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Asfada mengatakan hingga saat ini penyidik belum menemukan indikasi keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
"Hasil pemeriksaan dan penyidikan sementara menunjukkan pelaku hanya satu orang dan hal itu juga diakui oleh tersangka," ujarnya.
BACA JUGA:
Untuk mendalami kasus tersebut, polisi telah memeriksa enam orang saksi, termasuk ibu korban, teman-teman korban, serta warga yang pertama kali menemukan jasad korban.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik tersangka, celana korban, rekaman kamera pengawas (CCTV), dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, penyidik berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.
Sementara hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Tim Inafis dan pemeriksaan medis dari Dokpol masih menunggu hasil akhir. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima.
Menurut Asfada, situasi keamanan di lingkungan tempat tinggal korban maupun pelaku hingga kini tetap kondusif. Polisi bersama Bhabinkamtibmas, pengurus lingkungan, dan unsur terkait terus melakukan patroli serta memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan.
Sebelumnya, IK diduga memperkosa dan membunuh korban di toilet sebuah rumah kosong pada Selasa (26/5) malam. Kasus tersebut terungkap setelah jasad korban ditemukan oleh seorang warga yang memasuki bangunan tersebut.