BOGOR - Kuasa hukum PT Blueray Cargo, Dinalara Dermawati Butar-butar meragukan amplop “kode 1” benar diterima Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama. Sebab, pemberian itu dilakukan secara tidak langsung melalui orang lain.
“Kalau menurut saya begitu cerita-ceritanya, bisa jadi enggak sampai. Karena yang untuk nomor 1 itu selalu lewat nomor 2. Pertanyaannya, nomor 2 menyerahkan ke nomor 1 atau tidak? Kan kita enggak tahu,” kata Dinalara kepada wartawan yang dikutip Selasa, 26 Mei.
Dinlara menilai daftar penerima berkode 1 hingga 12 bukan berasal dari pihak Blueray Cargo. Kliennya hanya menerima daftar tersebut dari pihak Bea Cukai lalu menyiapkan amplop sesuai nama yang tercantum.
“Klien saya hanya menerima list, lalu menyiapkan amplop sesuai nama-nama yang ada di dalam daftar itu,” ujarnya.
Ia juga menegaskan kliennya tidak pernah memiliki hubungan langsung dengan sosok yang disebut sebagai kode 1.
“Pernah enggak komunikasi dengan nomor 1? Boro-boro bisa. Nomor HP juga enggak tahu, berhubungan juga enggak pernah,” ucapnya.
Dinalara lebih lanjut menjelaskan seluruh amplop kemudian diserahkan kepada saksi berinisial O atau Orlando Hamonangan. Namun setelah itu, alur distribusi uang disebut menjadi tidak jelas.
Adapun dalam persidangan, amplop untuk Sisprian disebut diberikan langsung. Sementara jatah Rizal ditaruh di safe house dan amplop untuk kode 1 disebut dititipkan melalui Rizal.
Kondisi ini, sambung Dinlara, justru membuka ruang pertanyaan baru soal siapa sebenarnya penerima akhir uang tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mendalami lebih jauh aliran uang yang sempat berada dalam penguasaan Rizal.
“Saya malah curiga, jangan-jangan bukan cuma nomor 1 yang enggak sampai. Nomor 2 dan nomor 3 juga bisa saja belum tentu sampai,” ujarnya.
“KPK harus gali aliran uang yang dipegang Rizal itu ke mana. Karena sampai sidang kemarin, pertanyaan itu belum terjawab,” sambung Dinlara.
Lagipula, kliennya hanya menjalankan permintaan menyiapkan amplop sesuai daftar. Tapi, mereka tidak tahu apakah uang tersebut benar-benar diteruskan kepada pihak yang dimaksud.
“Apakah disampaikan atau tidak? Ya enggak ada yang tahu. Bisa jadi dikasih, bisa juga tidak,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menampilkan foto amplop berkode saat memeriksa Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan alias Ocoy yang dihadirkan sebagai saksi. Berdasarkan bukti yang dimiliki jaksa, kode “Sales 2-1 DIR” disebut merujuk jatah untuk Djaka Budi Utama senilai 213.600 dolar Singapura.
Terhadap fakta persidangan ini, komisi antirasuah akan menyiapkan strategi untuk menindaklanjuti fakta yang muncul dalam sidang dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
“Pimpinan tidak akan mendahului karena ada strategi nanti yang akan dilakukan oleh para penyidik. Apalagi ini prosesnya kan untuk penerima sudah masuk ke dalam proses pemeriksaan di persidangan. Strategi itulah nanti yang akan dilaporkan,” kata Setyo di Serang, Banten, Kamis, 21 Mei.
BACA JUGA:
Setyo bilang tim penyidik akan menganalisis fakta yang muncul di persidangan dengan berita acara pemeriksaan saat tahap penyidikan.
“Itu nanti pasti diolah oleh Kedeputian Penindakan dan di situlah nanti dilaporkan strategi apa yang akan dilakukan oleh para penyidik,” ujarnya.