Bagikan:

JAKARTA - Pemilik Blueray Cargo, John Field didakwa menyuap sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dia disebut memberi uang sebesar Rp61,3 miliar serta fasilitas hiburan hingga barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Dakwaan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 6 Mei. John Field didakwa bersama Dedy Kurniawan, dan Andri.

Adapun pejabat DJBC yang disebut menerima aliran suap adalah Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.

"Terdakwa I John Field selaku Pimpinan Blueray Cargo (Grup) bersama-sama dengan Terdakwa II Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Terdakwa III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup) pada waktu antara bulan Juli 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu telah memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu, kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian keuangan RI, yaitu diantaranya kepada RIZAL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI (September 2024 - Januari 2026)," kata Jaksa KPK Surya Dharma Tanjung dalam sidang pembacaan dakwaan.

Suap itu dilakukan demi memuluskan jalur importasi barang-barang milik Blueray Cargo. Dengan pengondisian tersebut, barang impor disebut bisa lolos tanpa pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai sehingga barang yang diduga palsu, KW maupun ilegal bisa masuk tanpa hambatan.

Lebih lanjut, jaksa juga membeberkan dugaan pengondisian sistem rule set targeting untuk menyesuaikan persentase jalur merah terhadap importir tertentu, termasuk Blueray Cargo.

"Dalam pertemuan tersebut Terdakwa I menyampaikan kepada Orlando Hamonangan terkait kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray Cargo (Grup) yang masuk jalur merah meningkat serta terkena dwelling time. Atas penyampaian Terdakwa I tersebut, Orlando Hamonangan menyampaikan agar selanjutnya Terdakwa I berkordinasi dengan Fillar Marindra. Bahwa kemudian untuk mengakomodir permintaan dari Terdakwa I, Orlando Hamonangan memerintahkan Fillar Marindra menyusun rule set targeting dengan parameter database Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dibuat dengan menyesuaikan persentase jalur merah terhadap Importir yang dinilai berisiko tinggi salah satunya Blueray Cargo (Grup),” papar jaksa.

"Dalam prosesnya nota dinas rule set targeting tersebut mendapat persetujuan secara berjenjang di tingkat Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI,” sambung jaksa.

Pemberian uang tersebut dilakukan bertahap sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Lokasi penyerahan uang di antaranya dilakukan di Kantor Pusat DJBC di Rawamangun, Jakarta Timur hingga Mall of Indonesia.

"Pada bulan Juli 2025 bertempat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Terdakwa I menyerahkan uang dengan total sebesar Rp8.200.000.000 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD) diserahkan kepada Orlando Hamonangan. Dari jumlah tersebut Rizal menerima bagian uang sebesar Rp2.000.000.000, Sisprian Subiaksono sebesar Rp1.000.000.000 dan Orlando Hamonangan sebesar Rp 450.000.000," ungkap jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 606 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto aturan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Kemudian jaksa juga menyusun dakwaan kedua terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.