JAKARTA - Perkara dugaan suap importasi barang yang melibatkan PT Blueray Cargo memasuki babak baru setelah muncul kode angka dan amplop yang dikaitkan dengan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam persidangan. Publik diminta hati-hati membaca fakta yang tersaji.
Hal ini disampaikan Gautama Wiranegara selaku Spesialis Analisis Kontra Intelijen setelah jaksa mengungkap ada amplop berkode '1' yang diduga untuk Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama pada persidangan kasus importasi barang, Rabu, 21 Mei.
"Praduga tak bersalah bukan alat melindungi koruptor. Ia hadir untuk memastikan negara tidak menghukum seseorang berdasarkan asumsi publik," kata Gautama kepada wartawan, Jumat, 22 Mei.
Gautama menilai dalam hukum pidana terdapat perbedaan mendasar antara istilah 'untuk seseorang' dengan 'diterima seseorang'.
Lagipula, penerimanya saat itu adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026 berdasarkan pengakuan Orlando Hamonangan yang merupakan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea Cukai.
"Berdasarkan pengakuan Orlando Hamonangan di persidangan yang justru digali penasihat hukum, amplop kode 1 itu diterima Rizal, bukan otomatis oleh Dirjen," ujarnya.
BACA JUGA:
Kondisi ini membuat dia minta semua pihak hati-hati mengingat kasus importasi barang ini memiliki konstruksi yang kompleks.
Mulai dari operator teknis, jalur komunikasi informal, hingga kemungkinan penggunaan simbol jabatan tertentu dalam praktik operasional. Menurut Gautama, jangan sampai muncul tunnel vision, yakni situasi ketika penyidik maupun publik terlalu cepat mempercayai satu arah narasi lalu memaksa fakta lain mengikuti kesimpulan yang sudah dibentuk.
“Ini berbahaya. Perkara Blueray Cargo memiliki struktur relasi kompleks, ada operator teknis, intelijen, jalur informal hingga kemungkinan tameng struktural,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gautama menyoroti kemungkinan adanya pola legitimacy shielding atau perisai legitimasi. Dalam pola ini, nama atasan atau simbol jabatan digunakan untuk membangun pengaruh, legitimasi, bahkan tekanan terhadap pihak lain.
“Kalau pola ini yang terjadi, nama pimpinan bisa dijual tanpa pimpinan memahami seluruh struktur operasionalnya. Nama bisa dipakai, jabatan bisa dijual, amplop bisa diberi kode, tetapi hukum harus berdiri di atas bukti, bukan asumsi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menampilkan foto amplop berkode saat memeriksa Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan alias Ocoy yang dihadirkan sebagai saksi saksi. Berdasarkan bukti yang dimiliki jaksa, kode “Sales 2-1 DIR” disebut merujuk jatah untuk Djaka Budi Utama.
Dalam sidang kasus importasi barang, jaksa mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo. Mereka adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Ketiganya didakwa memberikan uang Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, jaksa menyebut, ketiganya juga didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp1,8 miliar.