JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse KriminalPolri mengungkapkan terdapat oknum anggota polisi dalam kasus dugaan peredaran narkoba di B Fashion Hotel, Jakarta Barat.
Anggotapolisi itu berinisial AFH selaku pengunjung B Fashion Hotel, yang diringkus dalam penggerebekan di hotel tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, oknum Polri. Kami tidak tutupi oknum (yang terlibat, red.),"kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dilansir ANTARA, Senin, 25 Mei.
Ia mengatakan saat ini anggota polisitersebut sudah ditindak secara etik dan pidana.
Sebelumnya, Eko Hadi mengungkapkan diduga terjadi peredaran ekstasi dan vapeetomidatedi B Fashion Hotel secara diam-diam oleh beberapa karyawan dan pengunjung yang menyediakan narkotika di luar dari manajemen.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak manajemen B Fashion Hotel dan The Seven Spa, diketahui pihak yang berada dalam struktur operasional tempat usaha mengetahui adanya aktivitas penggunaan narkoba tersebut,"ucapnya.
Dalam kasus ini, secara keseluruhanterdapat 14 orang tersangka, denganenam orang di antaranya adalah pengunjung hotel. Selain itu, ditetapkan pula tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO).
Total barang bukti narkoba yang berhasil disita dalam penindakan ini adalah ekstasi sebanyak 16 butir dan vapeetomidatesebanyak 111 buah. Apabila dikonversikan, jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan ini sebanyak 127 jiwa.
Eko Hadi juga mengungkapkan narkoba yang telah diedarkan di B Fashion Hotel selama 12 tahun beroperasi diperkirakan berupa ekstasi sebanyak 328.500 sampai 657.000 butir dengan nilai Rp328 miliar hingga Rp675 miliar danvapeetomidatesebanyak 21.900 sampai 54.750 buahsenilai Rp65 miliar hingga Rp164 miliar.
"Konversi jiwa yang diduga sudah mengonsumsi narkoba ekstasi dan vapeetomidatedi B Fashion diperkirakan sekitar 339.450 sampai 684.375 jiwa,"ucapnya.