Bagikan:

MADIUN - Polres Madiun, Jawa Timur, menangani kasus empat anggotanya yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Penanganan tersebut bermula saat Satuan Resnarkoba Polres Madiun menangkap anggota Polres Madiun Kota berinisial HD dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,4 gram.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, tim kemudian menangkap anggota Polres Madiun Kota lainnya, yakni AG, DY dan DN.

"Setelah dilakukan tes urine, hasilnya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu," ujar Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara dilansir ANTARA, Kamis, 15 Januari.

Penanganan kasus tersebut terbagi sesuai kewenangan. Untuk tindak pidana narkotika, penanganan proses hukum dilakukan oleh Polres Madiun karena tempat terjadinya tindak pidana berada di wilayah Kabupaten Madiun.

Sedangkan penanganan proses kode etik dan disiplin sebagai anggota Polri akan ditangani oleh Polres Madiun Kota.

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriadi membenarkan keterlibatan anggota jajarannya dalam perkara penyalahgunaan narkoba.

"Tindakan tegas akan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba. Anggota tersebut sudah ditindak secara pidana oleh Polres Madiun. Sementara Polres Madiun Kota menindaklanjuti melalui proses kode etik Polri," kata Wiwin.

Data Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota mencatat, selama tahun 2025 terdapat satu anggota yang terlibat dalam kasus narkotika dan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sementara, data Satuan Resnarkoba Polres Madiun mencatat, selama tahun 2025 terdapat empat anggota yang terlibat dalam kasus narkotika dan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kapolres menegaskan penyalahgunaan narkoba menjadi perhatian penting institusinya untuk diberantas karena melanggar hukum, utamanya adalah yang melibatkan anggota Polri sebagai aparat penegak hukum.