JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017–2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan empat tersangka tersebut , yaitu:
- Tersangka YA selaku Komisaris PT QSS
- Tersangka IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU
- Tersangka HSFD selaku pihak penyelenggara negara (Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM)
- Tersangka AP selaku Direktur PT QSS
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, serta serangkaian tindakan penyidikan,” katanya.
Dipaparkan Kejagung, PT QSS yang bergerak di bidang pertambangan bauksit awalnya diakuisisi oleh SDT yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka, bersama dengan tersangka YA selaku komisaris PT QSS.
Perusahaan tersebut memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.
Pada saat PT QSS telah mendapatkan IUP Operasi Produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), terdapat fakta hukum kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS.
Akan tetapi, PT QSS tetap melakukan penjualan bauksit yang ternyata diperoleh dari hasil pembelian bauksit di luar wilayah perusahaan tersebut secara ilegal.
“Pembelian bauksit tersebut kemudian diekspor dengan menggunakan dokumen IUP OP, RKAB, dan rekomendasi persetujuan ekspor milik PT QSS,” lanjutnya.
BACA JUGA:
Dalam proses pengurusan perizinan dan dokumen ekspor bauksit, tersangka SDT meminta bantuan tersangka IA selaku Konsultan PT QSS dan tersangka AP selaku Direktur PT QSS untuk berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara, yaitu tersangka HSFD, sehingga perizinan tetap diterbitkan meski tidak memenuhi persyaratan.
“Akibat dari penjualan bauksit yang bukan berasal dari penambangan di wilayah IUP PT QSS dan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan untuk mengirim bauksit secara ilegal, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Anang.
Keempat tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tersangka AP, YA, dan IA menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung mulai Jumat (22/5). Sementara itu, tersangka SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tersangka SDT selakubeneficial owner(pemilik manfaat) PT QSS sebagai tersangka dalam kasus ini.