JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengirim hasil inspeksi kasus dugaan pemerasan terhadap Camat Pajo, Imran oleh tiga jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Dompu, ke Kejaksaan Agung.
"Jadi, sekarang kita tinggal tunggu finalnya seperti apa," kata Kepala Kejati NTB, Wahyudi di Mataram, Jumat, 22 Mei dilansir ANTARA.
Ia menerangkan pengiriman hasil inspeksi kasus oleh Bidang Pengawasan Kejati NTB ini menjadi bagian dari prosedur penanganan pelanggaran etik jaksa.
"Hasil pemeriksaan kita kirim ke pusat (Kejagung), karena memang prosedurnya seperti itu," ujarnya.
Saat disinggung perihal hasil inspeksi kasus dari Bidang Pengawasan Kejati NTB, Wahyudi memilih untuk tidak menyampaikan hal tersebut ke publik sebelum ada hasil dari Kejagung RI.
"Ya, ada nantilah," ucap dia.
BACA JUGA:
Dugaan pemerasan ini muncul dari proses eksekusi penahanan Imran atas putusan inkrah pengadilan. Pada momentum tersebut, Imran mengaku telah dimintai uang puluhan juta oleh tiga jaksa pada Kejari Dompu.
Camat Pajo itu mengaku dimintai uang Rp30 juta dengan dalih uang tersebut dapat meringankan hukuman. Namun, saat itu dia hanya memberikan Rp20 juta. Uang diserahkan langsung di kantor Kejari Dompu.
Ia mengaku telah menempuh upaya damai dengan korban sehingga ia mengira persoalan tersebut telah selesai. Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga dirinya harus menjalani penahanan. Dirinya merasa telah ditipu dan diperas oleh oknum aparat penegak hukum tersebut.
Adapun tiga oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan ini adalah mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu berinisial J, mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dompu inisial K, dan mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dompu inisial IS.
Saat Imran mengungkap persoalan ini, ketiga oknum jaksa tersebut sudah berpindah tugas.