Bagikan:

BANDUNG - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat telah resmi disampaikan kepada DPR. Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat di Indonesia.

Natalius Pigai mengatakan, penyusunan draf RUU dilakukan bersama berbagai komunitas masyarakat adat dari sejumlah daerah di Indonesia. Draf tersebut, menurutnya, telah diserahkan kepada ketua badan legislasi DPR sekitar dua bulan lalu.

“RUU Masyarakat Adat itu semua komunitas masyarakat adat sudah koordinasi dengan kami dan sudah kami susun bersama. Dua bulan lalu saya sudah sampaikan kepada ketua badan legislasi DPR. Jadi, draf dari masyarakat adat dan oleh Kementerian HAM sudah sampaikan secara resmi draf undang-undangnya,” kata Natalius Pigai di Green Forest, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Rabu 20 Mei.

Menurutnya, poin utama yang didorong dalam regulasi tersebut adalah pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat. Ia menilai selama bertahun-tahun masyarakat adat belum memperoleh pengakuan yang kuat melalui instrumen hukum nasional.

“Ada banyak poin. Yang pertama pengakuan. Itu karena masyarakat adat bertahun-tahun membutuhkan pengakuan. Sejak zaman Belanda tidak pernah diakui,” ujarnya.

Natalius Pigai menilai pendekatan terhadap masyarakat adat selama ini lebih banyak dibentuk melalui perspektif ilmuwan asing. Padahal, hukum adat di Indonesia memiliki keragaman dan karakter yang berbeda di setiap daerah.

“Eksistensi hukum adat di Indonesia harus pengakuan nomor satu. Setelah adanya pengakuan, baru proteksi atau perlindungan, kemudian yang ketiga kelestarian,” ucapnya.

Selain pengakuan hukum, pemerintah juga mengusulkan pembentukan mekanisme perlindungan masyarakat adat di berbagai tingkatan daerah. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga keberlangsungan masyarakat adat sekaligus menyelesaikan konflik yang kerap muncul di lapangan.

“Kita juga mengusulkan Komisi Nasional Masyarakat Adat yang nanti akan ikut menangani persoalan konflik. Jadi ada perlindungan oleh negara, tetapi juga ada justice system-nya melalui Komisi Nasional Masyarakat Adat,” tuturnya.