JAKARTA – Peneliti Public Policy and Governance, Gian Kasogi, menyoroti keberadaan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola pertahanan negara. Menurut dia, lembaga yang dibentuk atas nama penguatan sistem pertahanan nasional itu justru berisiko melahirkan pusat kekuasaan baru yang perlahan dapat menggeser fungsi eksekutif Presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan Gian dalam diskusi bertajuk “Menyoal Dewan Pertahanan Nasional: Bahaya Pergeseran Fungsi Eksekutif Presiden dalam Desain Pertahanan Negara” yang digelar Rabu 20 Mei.
Dalam forum itu, Gian mempertanyakan urgensi pembentukan DPN di tengah keberadaan sejumlah lembaga negara yang selama ini telah menjalankan fungsi koordinasi strategis di sektor pertahanan.
Menurutnya, persoalan DPN tidak hanya terletak pada desain kelembagaan yang dinilai belum sepenuhnya jelas, tetapi juga potensi tumpang tindih kewenangan, pasal-pasal multitafsir, hingga risiko politisasi institusi pertahanan.
“Sektor pertahanan bukan hanya soal keamanan negara, tetapi juga menyangkut tata kelola kekuasaan yang harus tetap berada dalam koridor demokrasi dan konstitusi,” ujar Gian.
Ia juga menyoroti kemungkinan munculnya dualisme pengambilan kebijakan strategis antara Presiden, Menteri Pertahanan, TNI, dan Lemhannas apabila DPN diberi ruang kewenangan yang terlalu besar.
Menurut Gian, pergeseran kekuasaan dalam sistem pemerintahan tidak selalu terjadi secara formal, melainkan bisa berlangsung melalui penguatan pengaruh kelembagaan yang perlahan mengurangi otoritas pemegang mandat utama pemerintahan.
Dalam konteks tersebut, posisi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjadi perhatian khusus. Dengan mandat strategis sebagai Ketua Harian DPN, Sjafrie dinilai berpotensi menjadi aktor dominan dalam menentukan arah kebijakan pertahanan nasional.
Gian mengingatkan kondisi tersebut dapat menjadi problematik apabila tidak dibarengi mekanisme pengawasan yang ketat serta batas kewenangan yang tegas.
Ia juga menilai publik perlu mencermati kemungkinan adanya dimensi politik elektoral di balik penguatan lembaga tersebut. Menurut dia, besarnya pengaruh di sektor pertahanan dapat menjadi instrumen efektif membangun popularitas politik menuju kontestasi Pemilihan Presiden 2029.
“DPN boleh saja dibentuk atas nama penguatan pertahanan nasional. Namun apabila dalam praktiknya justru membuka ruang konsentrasi kekuasaan, politisasi institusi, dan pergeseran fungsi eksekutif Presiden, maka publik berhak mempertanyakan bahkan mengoreksinya,” kata Gian.
Sementara itu, Peneliti Hukum dan Litigasi Strategis, Syaiful Hidayatullah, menilai pembentukan DPN justru memperpanjang persoalan tumpang tindih kewenangan lembaga negara pascareformasi.
“Munculnya DPN ini akan memperpanjang tumpang tindih kewenangan lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Kalau dilihat dari mandat yang ditugaskan, DPN ini akan menggeser fungsi Lemhannas,” ujar Syaiful.
Menurutnya, alasan pembentukan DPN untuk mengkaji geopolitik, geoekonomi, dan geostrategi sebenarnya sudah dijalankan berbagai lembaga seperti Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Mabes TNI, BIN, hingga Lemhannas.
Ia juga mempertanyakan posisi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang sekaligus menjabat Ketua Pelaksana Harian DPN.
“Menhan Sjafrie sudah menjabat sebagai Menteri Pertahanan, kenapa harus memimpin Dewan Pertahanan lagi. Ini sangat aneh,” katanya.
BACA JUGA:
Syaiful menilai kondisi tersebut dapat dibaca sebagai upaya memperluas legitimasi peran Menteri Pertahanan dalam berbagai agenda pembangunan nasional, termasuk melalui keterlibatan TNI di ranah sipil.
“Saya pikir hanya Presiden Prabowo yang dapat menghentikan perluasan peran yang dilakukan Menhan Sjafrie, karena seluruh kewenangan yang dijalankan tetap merupakan pembagian kekuasaan politik dari Presiden,” pungkasnya.