Bagikan:

MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menepis kabar dugaan sejumlah oknum jaksa menerima suap dari Subhan, mantan Kepala Badan Pertanahan Sumbawa yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Sirkuit MXGP di kawasan Samota.

"Ya, tidak ada lah untuk aliran dana itu (penerimaan suap). Tim dari kejati 'kan sudah cermat di sini, sudah melihat pergerakan uang itu, baik di kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) maupun gratifikasi itu," kata Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Rabu, 20 Mei dilansir ANTARA.

Kabar dugaan penerimaan suap sejumlah oknum jaksa ini muncul dari keterangan kuasa hukum Subhan, Kurniadi. Ia menegaskan pihaknya memiliki bukti sejumlah oknum jaksa sebagai penerima suap.

"Ada bukti transfer. Ada di kita. Di situ ada uang masuk keluar," kata Kurniadi.

Namun demikian, ia mengungkapkan bukti transfer tersebut belum tercatat sebagai bagian dari bahan pemeriksaan jaksa terhadap kliennya pada proses penyidikan kasus TPPU maupun gratifikasi hasil pengembangan perkara pokok pengadaan lahan.

Jika dalam rangkaian penyidikan TPPU dan gratifikasi, penyidik tidak juga mendalami persoalan aliran uang yang masuk ke kantong-kantong jaksa, Kurniadi menegaskan kliennya akan membongkar hal tersebut.

"Jadi, semuanya (bukti transfer) belum masuk BAP (berita acara pemeriksaan), artinya belum ada permintaan keterangan terkait itu (aliran uang). Kalau pun jaksa atau penyidik nantinya enggak ada nanya, ya itu yang kita ungkap, harus kita ceritakan semua," ujarnya.

Sebenarnya, kata dia, hari ini menjadi momentum Subhan mengungkap hal tersebut dalam agenda pemeriksaan oleh penyidik sebagai saksi kasus TPPU dan gratifikasi. Hanya saja, kliennya berhalangan memberikan keterangan karena alasan sakit.

"Subhan sakit, baru selesai diperiksa di klinik kejati, kami dampingi. Karena sakit, jadi ditunda (pemeriksaan)," ucap dia.

Ia menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan pada Klinik Pratama Adhyaksa Kejati NTB, Subhan mengeluhkan gangguan saraf pada bagian tulang belakang.

Menurut Kurniadi, kliennya yang kini menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat atas status terdakwa pengadaan lahan, harus mendapat tindak lanjut pemeriksaan kesehatan dari dokter spesialis saraf.

"Jadi, tadi tensi 163, terus ada indikasi gangguan saraf (tulang) belakang. Ini sudah lama dirasain klien kami, di lapas cuma dikasih obat nyeri. Harusnya ada rujukan untuk pemeriksaan dari dokter spesialis," katanya.

Ia pun tidak memungkiri, penanganan kesehatan yang terkesan lamban membuat pemeriksaan kliennya ini menjadi tertunda.