JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dua tersangka baru dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) segera ditahan.
Adapun dua tersangka baru itu adalah Ismail Adhan selaku Direktur Operasional Maktour Travel dan Asrul Azis Taba yang merupakan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri).
"Kami akan segerakan (dilakukan penahanan, red). … supaya ini juga menjadi bagian yang harus segera kami selesaikan dalam proses penyidikan perkara kuota haji ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Rabu, 20 Mei.
Meski begitu, Budi mengatakan penyidik masih perlu mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk menguatkan perbuatan dua tersangka baru tersebut. Sehingga, Ismail dan Asrul bisa disidangkan bersamaan dengan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Azis.
"Tentu setiap keterangan dari para saksi ini nanti akan melengkapi dan penyidik juga bisa segera menuntaskan berkas penyidikannya, sehingga nanti kami akan segera lakukan pelimpahan ke penuntutan," ujar Budi.
"Sehingga ketika nanti JPU sudah merampungkan berkas dakwaan dan limpah ke persidangan, publik juga bisa mencermati setiap fakta persidangannya secara detail."
KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji, yakni Ismail Adhan selaku Direktur Operasional Maktour Travel dan Asrul Azis Taba yang merupakan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri). Keduanya diduga bersiasat untuk mendapatkan kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bahkan memberikan uang.
Ismail disebut memberikan uang kepada Ishfah Abidal Azis yang merupakan eks staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas senilai 30 ribu dolar Amerika Serikat. Kemudian, dia memberikan uang terhadap terhadap Abdul Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag dengan rincian 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi.
Perbuatan ini kemudian membuat Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 senilai Rp27,8 miliar.
BACA JUGA:
Sementara Asrul disebut memberikan uang senilai 406 ribu dolar Amerika Serikat. Dari pemberian itu, delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam naungan Kesthuri mendapat keuntungan tidak sah hingga Rp40,8 miliar.
Keduanya diketahui jadi tersangka setelah KPK lebih dulu menjerat Yaqut dan Ishfah. Dugaan korupsi ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023-2024.