JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada hari ini. Dia bakal merayakan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau berlebaran di rumah tahanan (rutan).
“KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12-31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Maret.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang gedung Merah Putih KPK,” sambung dia.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tersangka lainnya. Dia adalah Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex yang merupakan mantan staf khususnya.

Hanya saja, Ishfah belum dilakukan penahanan. Keduanya diduga telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mencapai Rp622 miliar.
Akibat perbuatannya, keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Adapun Yaqut Cholil Qoumas mengklaim diskresi pembagian kuota haji yang membuatnya jadi tersangka semata-mata demi keselamatan jamaah haji.
Pernyataan ini disampaikan Yaqut setelah resmi berompi oranye khas tahanan KPK. Dia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
“Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah,” kata Yaqut sebelum masuk ke dalam mobil tahanan.
Yaqut dalam kesempatan itu juga menyatakan tak pernah menikmati aliran duit dari hasil diskresi pembagian kuota haji tambahan.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan ini dibacakan Hakim Tunggal PN Jaksel Sulistyo Muhammad Dwi Putro pada hari ini, 11 Maret. Permohonan ditolak seluruhnya.
“Mengadili: dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya,” kata Sulistyo saat membacakan amar putusan.
Hakim menyebut penetapan tersangka terhadap Yaqut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.
Adapun praperadilan diajukan setelah KPK mengumumkan dua tersangka dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada Kementerian Agama. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya diduga menimbulkan kerugian negara dalam proses penentuan kuota haji sesuai penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dugaan tersebut berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah. Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam perjalanan kasus ini, sejumlah pihak sudah diperiksa. Di antaranya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga agen travel atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku bos Maktour.