JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif Pati Sudewo telah selesai. Dia akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.
Adapun Sudewo merupakan tersangka kasus pemerasan calon perangkat desa dan dugaan penerimaan fee terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
"Hari ini dilakukan limpah dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Jadi, ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk perkara DJKA dan penyidikan untuk perkara Pati," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Mei.
Budi mengatakan jaksa penuntut kemudian punya waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan. "Dan ini dimungkinkan untuk dilakukan penggabungan," tegasnya.
"Jadi memang berdasarkan KUHAP, JPU bisa melakukan penggabungan berkas dakwaan untuk beberapa perkara. Sehingga proses penanganan perkara, baik di DJKA maupun Pati bisa berjalan secara efektif," sambung Budi.
Sementara itu, Sudewo usai proses limpah dilakukan membenarkan dirinya akan segera disidang. "Sekarang sudah P21. Sebentar lagi limpah untuk di persidangan, pindah di Semarang," ungkapnya di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Sudewo selaku Bupati Pati sebagai tersangka dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa bersama Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jakenan; dan Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jakenan.
BACA JUGA:
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tarif sebesar Rp165-225 juta harus dibayar calon perangkat desa (caperdes). Angka ini disebut telah dimark-up oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono dari Rp125-150 juta.
Ada ancaman juga yang disampaikan, yakni berupa formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun berikutnya jika caperdes tak mau menyerahkan uang.
Saat operasi senyap itu, KPK kemudian mengamankan Rp2,6 miliar yang tadinya disimpan dalam karung. Akibat perbuatannya, Sudewo dkk disangka melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Selain itu, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wilayah Jawa Timur. Tapi, peran mantan Anggota Komisi V DPR RI tersebut belum dirinci lebih lanjut.