Bagikan:

JAKARTA — Kementerian Kebudayaan menetapkan 430 objek sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional sepanjang Maret-April 2026. Jumlah ini melampaui total penetapan selama delapan dekade sebelumnya yang baru mencapai 313 objek.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan percepatan ini diperlukan karena kekayaan budaya Indonesia sangat besar, sementara objek yang mendapat status perlindungan nasional masih terbatas.

“Kita menetapkan 430 Cagar Budaya Peringkat Nasional. Ini melebihi jumlah cagar budaya yang telah ditetapkan selama 80 tahun,” kata Fadli di Graha Utama Kompleks Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.

Dengan tambahan itu, jumlah Cagar Budaya Peringkat Nasional kini menjadi 743 objek. Pemerintah menargetkan 1.750 objek ditetapkan sepanjang 2026. Artinya, capaian saat ini baru 24,6 persen. Masih ada 1.320 objek yang harus dikejar lewat enam sidang pleno berikutnya oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional atau TACBN.

Dari 876 usulan yang masuk, sebanyak 430 objek telah direkomendasikan. Rinciannya, 32 objek dari pemerintah daerah, 682 objek hasil repatriasi atau pengembalian benda budaya dari luar negeri, dan 162 objek koleksi Museum Nasional Indonesia.

Pada sidang pleno tahap pertama, 31 Maret-2 April 2026, sejumlah objek direkomendasikan menjadi cagar budaya nasional. Di antaranya empat koleksi fosil Dubois dari Museum Naturalis Biodiversity Leiden, termasuk fosil Homo erectus berupa atap tengkorak, molar, tulang paha, serta Pseudodon vondembuschianus trinilensis.

Objek lain yang masuk daftar ialah Situs Gua Metaduno di Sulawesi Tenggara, Masjid Agung Banten, Rante Pallawa di Sulawesi Selatan, dan Prasasti Canggal koleksi Museum Nasional Indonesia.

Pada sidang tahap kedua, 27-30 April 2026, TACBN merekomendasikan Situs Percandian Muara Takus di Riau, Masjid Kuno Palopo di Sulawesi Selatan, Gedung Bank Indonesia di Aceh, 335 objek hasil rampasan Perang Lombok 1894 dari Rijksmuseum Amsterdam, serta dua Cogan Regalia Kerajaan Riau-Lingga.

Fadli menilai benda hasil repatriasi perlu segera diberi status perlindungan nasional. Banyak di antaranya memiliki nilai sejarah tinggi, termasuk arca, prasasti, dan benda penting yang kini tersimpan di Museum Nasional.

Ia juga menyinggung pentingnya pengelolaan cagar budaya secara efisien. Menurut Fadli, cagar budaya tidak cukup hanya dicatat dan dijaga. Situs bersejarah juga dapat dikembangkan sebagai warisan hidup yang menggerakkan wisata budaya, wisata religi, dan ekonomi masyarakat.

Ia mencontohkan Candi Borobudur dan Candi Prambanan yang kini tidak hanya menjadi tujuan wisata, tetapi juga ruang pertunjukan seni, olahraga wisata, dan kegiatan ekonomi kreatif.

Kementerian Kebudayaan menyebut penetapan ini menjadi dasar untuk memperkuat pelindungan, perawatan, konservasi, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan cagar budaya. Pemerintah juga menyiapkan pembahasan objek berikutnya, termasuk Lukisan Pita Maha, Puputan Badung, Puputan Klungkung, dan koleksi Museum Nasional Indonesia.