Bagikan:

JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan Indonesia tidak membuat komitmen apa pun perihal akses lintas udara dengan Amerika Serikat (AS).

Menhan saat rapat kerja dengan Komisi I DPR mengatakan dirinya menandatangani Surat Pernyataan Minat Perizinan Lintas Udara (Letter of Intent Overflight Clearance), bukan surat komitmen.

"Ini adalah letter of intent, bukan letter of commitment. Jadi, kami tidak bikin komitmen apa-apa dengan AS dalam hal udara, tidak. Kami mempertahankan konstitusi dan kami mempertahankan kita punya kepentingan nasional," kata dia dilansir ANTARA, Selasa, 19 Mei.

Sjafrie mengatakan letter of intenttersebut diteken di AS pada April lalu.

"Letter of intent itu yang pertama adalah menghormati integritas dan kedaulatan teritorial. Yang kedua, diperlukan mekanisme danstanding operating procedurekalau kita setuju dan konsisten dengan hukum dari masing-masing negara. Ini sudah ada, kita kalau latihan kalau dia ada luka kita kembalikan,"ujarnya.

Di hadapan legislator bidang pertahanan, Sjafrie menceritakan permintaan terkait izin melintasi udara Indonesia disampaikan Menteri Perang AS Pete Hegseth dalam pertemuan bilateral di sela ASEAN Defense Ministers Meeting (ADMM) Plus 2025.

Menurut Sjafrie, mulanya dalam pertemuan itu, Hegseth menyatakan mendukung pembangunan kekuatan pertahanan Indonesia. Hegseth disebut memahami Indonesia tidak berusaha ofensif, tetapi hanya mempertahankan diri jika diserang.

Kemudian, lanjut dia, Hegseth menyampaikan permintaan agar AS boleh melintasi wilayah udara Indonesia jika ada keperluan mendesak.

"Dia bilang begini, ini empat mata, 'Pak Menhan, boleh tidak,' ini saya anggap etis, 'boleh tidak Amerika itu melintas wilayah Indonesia?' (Itu) tahun 2025. 'Boleh tidak melintas wilayah Indonesia apabila kami ingin melintas untuk keperluan-keperluan tertentu yang mendesak? Akan tetapi, kami akan ikuti peraturan yang Anda keluarkan'. Itu diucapkan secara lisan kepada saya," kata Sjafrie.

Menhan tidak langsung menjawab permintaan Menteri Perang AS.

"Saya jawab, 'Pak Menteri, walaupun ada harapan, tetapi saya akan lapor kepada Presiden saya karena dia adalah panglima tertinggi dari Tentara Nasional Indonesia', tutur Sjafrie.

Dalam pertemuan yang sama, Sjafrie menyebut Menteri Perang AS juga meminta bantuan Indonesia untuk mencari dan memulangkan kerangka tentara AS yang gugur selama Perang Dunia II di Pulau Morotai, Maluku Utara.

Pada Februari 2026, Hegseth mengirimkan anak buahnya untuk menemui Sjafrie dan membawa surat usulan terkait izin melintasi wilayah udara Indonesia. Hegseth juga mengundang Sjafrie ke AS untuk membahas usulan tersebut.

"Membahas, bukan menentukan. Kemudian, dibahas lah tim itu. Akhirnya, bulan lalu saya ke AS kemudian kami menandatanganiletter of intent, bukan komitmen,"ucap Sjafrie.

Ia lebih lanjut mengatakan, Kementerian Pertahanan RI tidak membuat komitmen izin lintas udara dengan AS. Ia pun menegaskan pihaknya berkomitmen mempertahankan konstitusi dan kepentingan nasional.

"Dan dalamdefense cooperation(kerja sama pertahanan), kita ada prinsipmutual benefit(saling menguntungkan) danmutual respect(saling menghormati)," ucapnya.

Sjafrie menyampaikan hal itu untuk meluruskan simpang siur isu izin lintas udara yang sempat berkembang di masyarakat pascaperjanjian Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) antara RI dan AS diteken pada April 2026.