JAKARTA - Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero), Luhur Budi Djatmiko, disorot. Kejanggalan dinilai terjadi setelah hakim memperberat hukuman dan membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp348,69 miliar.
“Terdakwa harus mengajukan kasasi. Kalau kasasi ditolak ajukan peninjauan kembali (PK). Alasannya hakimnya ngawur dan tidak memiliki kompetensi mengadili perkara korupsi,” kata eks Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 19 Mei.
Alexander menyebut sejumlah kejanggalan yang terjadi, misalnya uang hasil transaksi pengadaan lahan diterima PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa selaku pihak penjual. Kondisi ini harusnya membuat pembebanan uang pengganti diarahkan kepada penikmat hasil tindak pidana, bukan oleh terdakwa yang tidak terbukti menerima keuntungan ekonomi.
“(Kok, red) membebankan uang pengganti kepada terdakwa (Luhur) yang sama sekali tidak menikmati keuntungan apa pun dari tindak pidana yang didakwakan (jaksa penuntut umum),” tegasnya.
BACA JUGA:
Alexander bahkan meminta majelis hakim membaca kembali ketentuan pidana tambahan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Suruh majelis hakimnya baca Pasal 18 Ayat 1 huruf b (UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001),” tukas Alex.
Dalam perkara ini, jaksa menggunakan konstruksi Pasal 55 KUHP tentang penyertaan. Karena itu, menurut Alex, pengadilan seharusnya juga mengurai secara jelas peran pihak swasta yang menerima pembayaran pengadaan lahan.
Jika PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa disebut sebagai pihak penerima pembayaran, maka posisi kedua perusahaan tersebut dinilai penting dalam pertanggungjawaban pidana maupun pemulihan kerugian negara.
Sorotan berikut yang diberikan Alexander adalah perihal lonjakan hukuman yang dinilai sangat signifikan dari tingkat pertama ke tingkat banding.
Menurutnya, kewenangan Pengadilan Tinggi untuk memperberat hukuman memang ada. Tapi, harus disertai pertimbangan hukum yang kuat dan terukur.
“Bila perlu majelis hakimnya dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran profesionalisme,” tambah Alex.
Ia menilai putusan yang membebankan uang pengganti kepada pihak yang tidak terbukti menikmati hasil tindak pidana dapat mengaburkan arah pemulihan kerugian negara.
Dalam konteks asset recovery, kata Alex, pemulihan kerugian negara seharusnya mengejar aset atau keuntungan yang benar-benar diterima pihak tertentu.
“Hakim yang tidak profesional dalam mengadili layak dipecat,” tandas Alex.
Karena itu, Mahkamah Agung diminta menguji kembali putusan banding tersebut melalui mekanisme kasasi. Karena perkara ini menyangkut prinsip dasar dalam pertanggungjawaban pidana korupsi.
“Jika hasil penjualan diterima oleh PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa, mengapa uang pengganti justru dibebankan kepada Luhur Budi Djatmiko,” pungkasnya.