Bagikan:

JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari berhasil membongkar peredaran obat-obatan keras ilegal jenis tramadol dan lainnya yang berkedok toko kosmetik di kawasan Jalan Keamanan II RT 02/07, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar mengatakan, pengungkapan kasus berawal setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan obat keras tanpa izin edar di lokasi tersebut.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah bersama tim opsnal langsung melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi.

Saat tiba di tempat kejadian perkara, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga sedang melakukan transaksi obat-obatan terlarang.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku berinisial MR (21).

"Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sebanyak 500 butir Tramadol dan 725 butir Hexymer yang dikemas dalam sejumlah plastik klip siap edar," katanya saat dikonfirmasi, Minggu, 17 Mei 2026.

Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 489 ribu dan satu unit telepon genggam Oppo A17.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah menambahkan, dalam pemeriksaan, tersangka mengaku baru bekerja selama dua minggu sebagai penjaga toko yang berkedok warung tissue dan kosmetik tersebut.

"Pelaku menerima upah sebesar Rp 2 juta per bulan dari seorang pria berinisial T yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata AKP Egy saat dikonfirmasi VOI, Minggu.

Tersangka juga mengaku omzet penjualan obat keras ilegal tersebut bisa mencapai Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per hari.

"Barang-barang tersebut diantar oleh orang suruhan bosnya secara bergantian," ucapnya.

Keberadaan toko berkedok kosmetik tersebut diketahui telah meresahkan warga sekitar karena diduga menjadi tempat transaksi obat-obatan keras ilegal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.