Bagikan:

JAKARTA — Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 menuai sorotan dari kalangan akademisi, pengamat, dan peneliti kebijakan publik. Keberadaan DPN dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan hingga risiko konsentrasi kekuasaan di lingkar eksekutif.

Sorotan tersebut mengemuka dalam diskusi Indonesia Youth Congress bertajuk “Menggugat Dewan Pertahanan Nasional atau DPN: Penguatan Strategis atau Duplikasi Kekuasaan dalam Sistem Pertahanan Negara?” di Jakarta, Jumat 15 Mei.

Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain pengamat militer dan akademisi hubungan internasional Connie Rahakundini Bakrie, akademisi ilmu politik Universitas Nasional Firdaus Syam, akademisi Fakultas Hukum Universitas Binus Muhammad Reza Zaki, pengamat politik Ray Rangkuti, serta peneliti kebijakan publik dan good governance Gian Kasogi.

Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie menilai terdapat lima risiko konstitusional dari pembentukan DPN. Salah satunya adalah potensi tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Lemhannas.

“Tata kelola kelembagaan yang tumpang tindih akan menyebabkan kebingungan dalam pengambilan keputusan strategis sektor keamanan dan pertahanan negara,” kata Connie dalam diskusi yang digelar secara hybrid melalui sambungan Zoom.

Selain itu, Connie menilai keberadaan DPN berpotensi memperkuat konsolidasi kekuasaan di tangan presiden sehingga mengikis mekanisme checks and balances.

Ia juga menyoroti lemahnya akuntabilitas demokratis akibat minimnya pengawasan DPR dan partisipasi publik dalam proses perumusan kebijakan pertahanan.

Menurut Connie, persoalan lain terletak pada ketidakjelasan posisi kelembagaan DPN, apakah hanya bersifat koordinatif, penasihat, atau justru menjadi pusat kekuasaan baru dalam sektor pertahanan.

“Hal itu bisa memunculkan dualisme kewenangan,” ujarnya.

Connie juga menyoroti Pasal 3 huruf f dalam Perpres DPN yang mengatur fungsi lain yang dapat diberikan Presiden kepada DPN. Ia menilai ketentuan tersebut sangat problematik karena berpotensi menjadi “pasal sapu jagat”.

“Potensi penyalahgunaan dan ekspansi mandat sangat terbuka. Persoalannya bukan perlu atau tidaknya DPN, tetapi desain kelembagaannya berisiko melanggar prinsip demokrasi konstitusional,” katanya.

Sementara itu, akademisi ilmu politik Universitas Nasional Firdaus Syam mempertanyakan urgensi dan fungsi pembentukan DPN.

Menurut Firdaus, publik belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai perbedaan fungsi DPN dibandingkan lembaga pertahanan dan keamanan yang sudah ada.

“Keberadaan DPN patut dikritisi publik. Desain kelembagaannya tidak jelas. DPN ini untuk apa? Apa yang membedakannya dengan lembaga pertahanan dan keamanan lainnya?” ujar Firdaus.

Ia juga menyoroti potensi pemborosan anggaran negara karena lembaga tersebut akan menggunakan dana APBN tanpa kejelasan agenda dan arah kebijakan.

Firdaus menilai Pasal 3 huruf f berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan karena memberi ruang bagi Presiden untuk memberikan fungsi tambahan kepada DPN.

“Pasal ini sangat potensial memunculkan penyalahgunaan dan ekspansi mandat,” katanya.

Di sisi lain, peneliti kebijakan publik dan good governance Gian Kasogi menilai persoalan utama DPN bukan terletak pada urgensi pembentukannya, melainkan pada desain kewenangan yang dinilai terlalu terpusat.

Menurut Gian, struktur DPN perlu diuji secara kritis agar tidak terjadi pengaburan batas antara fungsi perumusan kebijakan, pengelolaan informasi, dan pemberian nasihat strategis kepada Presiden.

“Dalam sistem yang sehat, kita tidak menunggu penyalahgunaan kekuasaan terjadi. Kita harus menguji desain kelembagaannya sejak awal. Pertanyaannya, apakah DPN benar-benar memperkuat sistem atau justru mengonsentrasikan kekuasaan dalam satu tangan?” ujar Gian Kasogi.