JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan keberatan keras terhadap tiga ahli yang dihadirkan tim hukum Nadiem Makarim, yakni Romli Atmasasmita, I Gede Pantja Astawa, dan Ina Liem. JPU menilai kesaksian mereka tidak independen dan cenderung memihak.
Sorotan tajam tertuju pada Romli Atmasasmita karena adanya hubungan kekerabatan. Romli diketahui merupakan ayah kandung dari tiga anggota tim penasihat hukum Nadiem yang tergabung dalam ADP Law Firm. Sementara itu, ahli pendidikan Ina Liem disebut JPU lebih menyerupai "kreator konten" daripada seorang pakar ilmiah karena dianggap tidak mengetahui detail perkara.
BACA JUGA:
Kasus ini sendiri bermula dari dugaan korupsi digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 yang merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun. Nadiem didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama beberapa pihak lain, termasuk Ibrahim Arief dan Mulyatsyah.
Hingga saat ini, JPU menyayangkan sikap Nadiem yang cenderung tertutup dan tidak menggunakan haknya untuk menjelaskan asal-usul hartanya secara transparan melalui mekanisme pembalikan beban pembuktian.