Bagikan:

JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengingatkan pemerintah agar tak hanya fokus menata status guru honorer yang sudah masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sebab, masih ada ribuan guru honorer di sekolah negeri yang belum terdata hingga 31 Desember 2024 dan nasibnya terancam tidak jelas saat skema penghapusan honorer mulai berlaku pada 2027.

Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, mengatakan penghapusan istilah honorer sebenarnya bukan berarti pemberhentian massal guru. Pemerintah mengarahkan guru non-ASN masuk ke skema PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

"Intinya, tahun 2027 bukanlah pemberhentian massal, melainkan transisi status dari honorer menjadi pegawai kontrak pemerintah (PPPK) yang lebih formal," kata Retno dalam keterangannya, Senin, 11 Mei.

Namun, FSGI menilai kebijakan itu masih menyisakan persoalan besar. Penataan guru non-ASN saat ini hanya diprioritaskan bagi tenaga pendidik yang sudah masuk Dapodik dan database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Di sisi lain, sekolah negeri justru sedang menghadapi krisis guru akibat tingginya angka pensiun. FSGI mencatat sekitar 70 ribu guru PNS pensiun setiap tahun.

Ketua Umum FSGI, Fahriza Marta Tanjung, mempertanyakan nasib guru honorer yang saat ini sudah mengajar di sekolah negeri tetapi belum tercatat dalam Dapodik per akhir 2024.

"SE Mendikdasmen hanya menyentuh guru yang ada dalam Dapodik, lalu bagaimana dengan guru guru honorer yang belum masuk data Dapodik per 31 Desember 2024. Namun saat ini sudah mengajar di sekolah negeri, akan dikemanakan mereka ini? Bagaimana nasibnya?" cecar Fahriza.

Menurut dia, persoalan itu bisa memicu kekurangan tenaga pengajar baru di sekolah negeri jika pemerintah tak segera menghitung kebutuhan guru secara riil.

Fahriza juga menyoroti ketidaksinkronan antara kebijakan administrasi pemerintah dengan kalender pendidikan di sekolah. Sebab, surat edaran penataan guru menggunakan siklus tahun anggaran, sementara sekolah berjalan berdasarkan tahun ajaran.

“Titik krusial justru terjadi bulan Juni-Juli ketika sekolah akan memasuki tahun ajaran baru. Hal ini perlu diperhitungkan dengan cermat datanya agar jangan sampai terjadi krisis guru di sekolah negeri di berbagai daerah,” katanya.

FSGI mendukung Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan penataan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026. Namun, organisasi itu meminta pemerintah menjamin penghasilan guru setelah dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.

FSGI khawatir perubahan status hanya bersifat administratif tanpa memperbaiki kesejahteraan guru. Selama ini banyak guru honorer masih bergantung pada dana BOS dengan nominal gaji rendah dan pembayaran yang kerap terlambat.

Sekjen FSGI, Mansur, menegaskan pemerintah daerah harus memastikan anggaran tersedia sebelum pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan.

"Alih status ke PPPK harus menjamin kepastian hukum bagi para guru honorer di sekolah negeri, dan memastikan bahwa anggaran daerah tersedia untuk mengaji para guru tersebut," ujar Mansur.

FSGI juga meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan DPRD segera menyinkronkan data kebutuhan guru hingga 2030, termasuk menghitung jumlah guru yang akan pensiun berdasarkan mata pelajaran.

Selain itu, FSGI mendorong Kemendikdasmen memikirkan skema khusus bagi guru honorer yang belum masuk Dapodik agar tidak tersingkir di tengah kebutuhan guru yang masih tinggi di sekolah negeri.