Bagikan:

JAKARTA – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) memberikan catatan kritis terkait rencana penghapusan status guru honorer di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027. Meski pemerintah menjanjikan transisi ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), FSGI mencemaskan nasib puluhan ribu guru yang belum masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024.

Kekhawatiran ini muncul di tengah ancaman krisis guru nasional, di mana angka guru PNS yang pensiun mencapai 70 ribu orang setiap tahunnya.

Transisi Status, Bukan Pemberhentian Massal

Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, menjelaskan bahwa tahun 2027 seharusnya menjadi masa transisi, bukan ajang pemecatan. Guru non-ASN akan diarahkan masuk ke skema PPPK Penuh Waktu atau Paruh Waktu untuk memberikan kepastian hukum.

"Tahun 2027 bukanlah pemberhentian massal, melainkan transisi status menjadi pegawai kontrak pemerintah yang lebih formal. Namun, penataan ini diprioritaskan bagi mereka yang sudah masuk database BKN dan Dapodik," ujar Retno.

Ia juga mengingatkan bahwa perubahan status ini akan berdampak langsung pada APBD, karena penggajian pegawai kini menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Nasib Guru Honorer Non-Dapodik Dipertanyakan

Ketua Umum FSGI, Fahriza Marta Tanjung, menyoroti celah besar dalam Surat Edaran (SE) Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026. Menurutnya, regulasi tersebut hanya menyentuh guru yang terdata di Dapodik per akhir 2024.

"Lalu bagaimana dengan guru honorer yang belum masuk Dapodik per 31 Desember 2024 namun saat ini sudah mengajar di sekolah negeri? Akan dikemanakan mereka? Padahal jumlahnya pasti besar," tegas Fahriza.

Fahriza juga mengingatkan adanya perbedaan siklus tahun anggaran pemerintah dengan tahun ajaran sekolah. Titik kritis diperkirakan terjadi pada Juni-July 2026 saat tahun ajaran baru dimulai, yang berpotensi memicu krisis guru jika tidak diantisipasi dengan cermat.

Kepastian Gaji: Jangan Pakai Dana BOS Lagi

Sekjen FSGI, Mansur, menekankan bahwa perubahan status menjadi PPPK Paruh Waktu harus dibarengi dengan jaminan gaji yang layak dan bersumber dari APBD, bukan lagi bergantung pada dana BOS yang sering cair terlambat.

"Jangan sampai hanya berganti status tetapi gajinya tetap tak layak dan dibayar per triwulan sesuai turunnya dana BOS. Alih status harus menjamin kepastian hukum dan ketersediaan anggaran daerah," kata Mansur.

6 Rekomendasi Strategis FSGI untuk Pemerintah

Sebagai solusi atas permasalahan tersebut, FSGI menyampaikan enam rekomendasi utama:

  1. Validasi Data Menyeluruh: Pemda harus memastikan guru honorer yang memenuhi syarat segera dialihkan ke PPPK Paruh Waktu dan menghitung proyeksi pensiun per mata pelajaran.
  2. Sinkronisasi Data Nasional: Data daerah harus sinkron dengan Kemendikdasmen dan Menpan RB untuk mengantisipasi kebutuhan guru hingga tahun 2030.
  3. Standarisasi Gaji (UMR): Memastikan anggaran daerah mampu membayar gaji minimal setara UMR atau skema kombinasi APBD, dana BOS, dan tunjangan profesi.
  4. Koordinasi Legislatif: Mendorong DPRD dan DPR RI untuk memahami skema penggajian ini karena fungsi anggaran berada di tangan legislatif.
  5. Solusi Guru Non-Dapodik: Kemendikdasmen harus memikirkan nasib guru yang mengajar di sekolah negeri namun belum masuk Dapodik per 31 Desember 2024.
  6. Antisipasi Siklus Ajaran Baru: Pemerintah harus mewaspadai potensi krisis guru pada Juni-Juli 2026 akibat perbedaan siklus tahun anggaran dan tahun ajaran.