Bagikan:

JAKARTA - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan strategi tata kelola platform digital di Indonesia kini pendekatannya lebih akuntabel dengan mulai menggeser pendekatan dari pengendalian konten menuju tata kelola tingkat sistem.

Salah satu langkah penerapannya ialah lewat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal juga sebagai PP Tunas.

“Pendekatan untuk mengatur platform ini haruslah seimbang. Bagaimana melindungi hak-hak warga negara, dan bagaimana menjadikan platform ini platform yang aman dan terlindungi bagi semua orang,” kata Nezar dalam keterangannya yang diterima dan dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Pandangan ini turut disampaikan Nezar dalam forum UNESCO Capacity Building Workshops for Southeast Asia Regulators, Digital Platforms, and Civil Society di Semarang, Kamis (7/5).

Membagikan pandangan ini kepada perwakilan negara Asia Tenggara lainnya, Nezar mengatakan dalam PP Tunas, pemerintah Indonesia mengatur ketentuan akses platform digital berdasarkan usia dan mekanisme ini disebut sebagai instrumen tingkat sistem.

Pendekatan terbaru itu menyeimbangkan antara aspek keamanan digital dan juga kebebasan berekspresi di ruang digital.

Alasan pendekatan ini diambil, dijelaskannya, bahwa apabila pemerintah terlalu menitikberatkan pendekatan keamanan maka ruang kebebasan sipil untuk berekspresi bakal semakin berkurang.

Sebaliknya, pendekatan yang mengedepankan kebebasan tanpa tata kelola justru berisiko dapat membuka ruang penyebaran disinformasi dan misinformasi.

“Pendekatan regulator adalah bagaimana menyeimbangkan kedua hal ini,” katanya.

Agar pendekatan tata kelola platform digital dapat optimal, Nezar mengatakan, Indonesia mendasarkannya pada tiga pilar utama yakni penguatan kerangka hukum, tata kelola sistemik untuk kelompok rentan, serta literasi digital dan dialog multipemangku kepentingan.

Selain PP Tunas, pembaruan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) juga menerapkan ketiga pilar tersebut sebagai dasar hukum digital nasional.

Dengan tiga pilar itu, pemerintah juga melibatkan secara aktif peran para platform digital, organisasi masyarakat sipil, lembaga pendidikan, bahkan komunitas keagamaan untuk kemudian mengedukasi tata kelola digital dalam program literasi digital nasional.

Dengan cara itu, pendekatan tata kelola digital tidak hanya dibangun melalui negosiasi tertutup antara pemerintah dan platform digital semata.

“Salah satu hal yang harus kita hentikan adalah memperlakukan tata kelola platform digital sebagai serangkaian negosiasi bilateral, ad hoc, dan penutupan antara pemerintah dan platform individual,” ujar Nezar.

Indonesia berpandangan bahwa di masa mendatang tata kelola platform digital harus dibangun secara institusional, sistematis, dan transparan dengan melibatkan semua unsur mulai dari regulator, platform digital, masyarakat sipil, jurnalis, akademisi, hingga kelompok muda.

Membahas tata kelola platform digital secara lebih luas di Asia Tenggara, Nezar mengatakan bahwa negara-negara di kawasan ini perlu untuk memastikan prinsip hak asasi manusia, transparansi, dan akuntabilitas benar-benar diterapkan dalam praktik sehari-hari platform digital.

Pendekatan yang diambil Indonesia dapat menjadi salah satu praktik yang bisa diikuti oleh negara-negara lain karena mengedepankan keseimbangan antara kebebasan berekspresi serta memastikan keamanan di ruang digital.

Ia juga menyebut kerja sama ASEAN dan UNESCO menjadi langkah penting untuk membangun standar tata kelola platform digital regional yang lebih akuntabel sekaligus tetap menghormati kebebasan berekspresi.

“Tujuannya adalah lingkungan digital yang melindungi pengguna, terutama yang paling rentan, tanpa mengurangi ruang publik yang terbuka, plural, dan demokratis,” kata Wamenkomdigi.

Sebagai bahan pembelajaran bersama, Nezar mengatakan Indonesia siap menjadi salah satu negara yang menguji penerapan penilaian risiko sistemik platform digital berbasis hak asasi manusia di kawasan ASEAN.

“Saya pikir Indonesia siap untuk menguji coba pendekatan ini berdasarkan PP Tunas dan untuk berbagi temuan dengan mitra ASEAN kita,” kata Nezar.