JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mencatat jumlah warga yang keluar dari ibu kota justru lebih banyak dibanding pendatang baru pasca Lebaran 2026.
Dalam periode 25 Maret hingga 30 April 2026, jumlah pendatang baru tercatat 12.766 jiwa. Sementara itu, warga yang pindah keluar mencapai 22.617 jiwa atau hampir dua kali lipat lebih tinggi.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Denny Wahyu Haryanto menyebut tren ini sudah terlihat dalam beberapa tahun terakhir, ditandai dengan penurunan jumlah pendatang usai Lebaran.
"Data tersebut sesuai dengan prediksi sebagaimana yang telah disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Tahun 2021 hingga 2023 jumlah pendatang pasca lebaran di atas 20.0000+ jiwa. Jumlah ini menurun pada tahun 2024 dan 2025 yaitu sejumlah 16.0000 lebih jiwa," kata Denny dalam keterangannya, Kamis, 7 Mei.
Fenomena banyaknya warga keluar Jakarta tak lepas dari kebijakan penataan administrasi kependudukan. Program penertiban dokumen sesuai domisili mendorong warga yang sebenarnya sudah lama tinggal di wilayah penyangga untuk menyesuaikan alamat resmi mereka.
"Banyak warga yang sudah bertahun-tahun tinggal di wilayah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, namun masih menggunakan KTP-el Jakarta. Melalui program ini, mereka melakukan penyesuaian administrasi kependudukan agar sesuai dengan domisili sebenarnya," jelasnya.
Selain faktor administratif, tekanan biaya hidup dan kualitas lingkungan di Jakarta ikut mendorong perpindahan penduduk. Warga mulai mencari hunian di kota penyangga yang dinilai lebih terjangkau dan nyaman, tetapi tetap terhubung dengan transportasi publik.
Kondisi ini mencerminkan gejala deurbanisasi, di mana penduduk tidak lagi terpusat di kota inti. Pergeseran ini juga didorong munculnya pusat ekonomi baru di wilayah sekitar Jakarta.
Profil warga yang pindah keluar didominasi usia produktif dengan tingkat penghasilan rendah. Alasan utama perpindahan adalah kebutuhan perumahan. Sementara itu, pendatang baru yang masuk ke Jakarta memiliki karakteristik serupa, namun didorong alasan keluarga.
BACA JUGA:
Perubahan pola mobilitas ini juga berdampak pada cara pemerintah mengelola kependudukan. Dukcapil mencatat masih ada ribuan penduduk nonpermanen yang tinggal sementara di Jakarta.
"Saat ini penduduk yang sudah mendaftar sebagai nonpermanen berjumlah 5.499 jiwa," ujar Denny.
Di sisi lain, pemerintah mulai mengarahkan kebijakan kependudukan berbasis kawasan aglomerasi. Jakarta tidak lagi dipandang sebagai entitas tunggal, melainkan bagian dari sistem perkotaan yang terhubung dengan wilayah penyangga.
Melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, konsep kawasan aglomerasi diperkuat untuk menyelaraskan kebijakan lintas wilayah.
"Program penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili telah diatur dalam UU No. 2 Tahun 2024 sebagai upaya dalam mengatasi masalah klasik di Jakarta yaitu perbedaan antara penduduk de jure (sesuai KTP) dan de facto (yang tinggal di lapangan)," ungkap Denny.