JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion, mengecam keras dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oleh oknum pengasuh pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, terhadap puluhan santriwati. Ia menegaskan, peristiwa ini bukan sekadar kriminal biasa, melainkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat.
"Kami mengecam kejahatan seksual ini. Negara wajib hadir secara aktif. Peran lembaga negara seperti LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI sangat krusial dan tidak dapat ditunda lagi," tegas Mafirion, Rabu, 6 Mei.
Mafirion menilai, tindakan tersebut secara nyata melanggar hak atas rasa aman, martabat manusia, serta hak untuk bebas dari kekerasan seksual. Apalagi, menurutnya, sebagian besar korban merupakan anak di bawah umur.
"Sehingga hal ini menjadi pelanggaran serius terhadap konstitusi dan undang-undang perlindungan anak," katanya.
Legislator PKB ini pun meminta LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI segera melakukan langkah proaktif menjangkau para korban tanpa harus menunggu laporan formal. Ia menekankan pentingnya perlindungan identitas dan jaminan keamanan fisik guna mencegah terjadinya intimidasi atau reviktimisasi selama proses hukum berlangsung.
"LPSK harus memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban, serta menjamin rehabilitasi sosial jangka panjang. Koordinasi dengan aparat penegak hukum harus terus dilakukan agar proses peradilan benar-benar berpihak pada korban," ujar Mafirion.
Mafirion juga mendorong Komnas HAM dan lembaga perlindungan anak lainnya untuk melakukan investigasi independen. Menurutnya, Komnas Perempuan dan KPAI harus memastikan proses hukum berjalan transparan dan berperspektif perlindungan anak.
"Sekaligus mengeluarkan rekomendasi kebijakan guna mencegah kasus serupa terulang di lingkungan pendidikan keagamaan," katanya.
BACA JUGA:
Anggota komisi yang membidangi HAM itu juga mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku demi memberikan rasa keadilan dan efek jera yang nyata.
“Saya menuntut negara hadir secara nyata, cepat, dan terkoordinasi. Sebagai wakil rakyat, kami berdiri bersama para korban dan menuntut keadilan ditegakkan tanpa kompromi. Tanpa keterlibatan aktif lembaga negara, korban akan terus berada dalam posisi rentan,” pungkas Mafirion