Bagikan:

SEMARANG - Polisi menetapkan pemilik usaha perjalanan haji dan umrah Al Amanah Semarang, HU, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan atau penggelapan terhadap belasan calon jamaah umrah yang batal berangkat ke Tanah Suci.

"Tersangka diamankan oleh para korbannya yang selanjutnya diserahkan ke Polrestabes Semarang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena dilansir ANTARA, Kamis, 30 April.

Menurut dia, terdapat 3 laporan dugaan penipuan terhadap tersangka HU yang masuk ke Polrestabes Semarang.

Tercatat ada 15.korban dalam tiga laporan polisi itu dengan total kerugian mencapai Rp356 juta.

Menurut Andika, biro perjalanan haji dan umrah milik tersangka tersebut merupakan perusahaan fiktif

Tersangka menggunakan biro perjalanan haji dan umrah lain untuk memberangkatkan calon jemaah yang pernah diterbangkanya ke Tanah Suci.

Perusahaan fiktif tersangka, lanjut dia, sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu dengan membuka kantor di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Semarang.

Selain itu, kata dia, tersangka HU merupakan residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman pidana.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHP baru tentang penggelapan atau Pasal 492 KUHP baru tentang penipuan.