Bagikan:

JAKARTA — Wacana pemberian akses melintas bagi pesawat militer asing di wilayah udara Indonesia menuai kritik dari kalangan akademisi dan peneliti. Isu ini mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Langit Indonesia Bukan Zona Bebas: Mengkritisi Kebijakan Akses Militer Asing dalam Perspektif Kedaulatan Udara, Kebijakan Pertahanan Nasional, dan Harga Diri Bangsa” yang digelar Indonesia Youth Congress di Jakarta Pusat, Rabu 29 April.

Akademisi hubungan internasional, Connie Rahakundini Bakrie, menegaskan kedaulatan udara merupakan prinsip fundamental dalam hukum internasional yang tidak dapat ditawar. Ia merujuk Konvensi Chicago 1944 yang menyatakan setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya.

“Tidak ada hak lintas damai otomatis bagi pesawat militer asing. Setiap akses harus melalui izin eksplisit dari negara berdaulat,” ujarnya.

Connie mengingatkan, pemberian izin menyeluruh atau blanket clearancetanpa evaluasi kasus per kasus berpotensi membuka peluang pengumpulan intelijen, pemetaan instalasi strategis, hingga gangguan terhadap operasi militer nasional. Ia menilai kebijakan semacam itu dapat mengikis kedaulatan udara secara bertahap.

“Kita boleh bekerja sama, tetapi tidak boleh menyerahkan langit kita. Harga diri bangsa jauh lebih mahal daripada bantuan keamanan,” kata dia.

Peneliti kebijakan publik dan good governance, Gian Kasogi, menilai isu tersebut tidak lagi sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut kedaulatan negara.

“Ini adalah ujian nyata sejauh mana negara berani berdiri di atas prinsip, bukan sekadar kompromi diplomatik,” ujarnya.

Gian menyoroti skema akses berbasis “notifikasi” yang dinilai berpotensi menggeser posisi negara dari otoritas aktif menjadi sekadar pihak yang diberi tahu. Pergeseran dari mekanisme “izin” ke “notifikasi”, menurut dia, bukan hanya simplifikasi administratif, tetapi juga berdampak pada kontrol operasional dan kemandirian pertahanan.

Ia mengingatkan, dalam praktik global, kedaulatan kerap tidak hilang secara eksplisit, melainkan melemah secara bertahap melalui kebijakan teknis yang longgar dan berulang. Karena itu, pemerintah diminta tidak naif dalam membaca dampak kebijakan tersebut di tengah rivalitas global.

“Tidak ada ruang untuk naif. Kebijakan seperti ini akan selalu dibaca sebagai sinyal politik,” kata Gian.

Selain itu, ia menyoroti minimnya transparansi pemerintah terkait ruang lingkup akses, batasan operasional, hingga mekanisme pengawasan yang berpotensi memicu ketidakpercayaan publik.

Gian mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Pertahanan, menegaskan hak veto penuh terhadap setiap akses militer asing, menolak konsep “kebebasan melintas” tanpa kontrol aktif, serta membuka kerangka kebijakan secara terbatas kepada publik. Ia juga meminta DPR RI memperketat fungsi pengawasan.

“Jika negara masih bisa mengatur, membatasi, dan menolak, maka kerja sama adalah strategi. Tetapi jika hanya menyesuaikan diri, itu menjadi preseden berbahaya,” ujarnya.

Sementara itu, akademisi Universitas Bakrie, Yuda Kurniawan, mengingatkan pentingnya menjaga konsistensi dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif. Ia menilai kebijakan akses militer asing harus dikaji secara komprehensif, termasuk dari sisi kesiapan pertahanan dan kalkulasi geopolitik kawasan.

Menurut Yuda, Indonesia perlu memastikan memiliki kapasitas pengawasan dan penegakan hukum udara yang memadai sebelum membuka akses lebih luas, serta melakukan mitigasi risiko, termasuk potensi penggunaan wilayah udara untuk kepentingan militer atau intelijen pihak tertentu.

“Apakah ini selaras dengan politik bebas aktif, atau justru menarik Indonesia ke dalam rivalitas global, itu yang harus dijawab secara jernih,” ujarnya.

Diskusi tersebut turut menghadirkan Robi Nurhadi dan Muhammad Reza Zaki, serta diikuti mahasiswa, akademisi, peneliti, hingga masyarakat umum.