JAKARTA – Akademisi Hubungan Internasional Universitas Bakrie, Yuda Kurniawan, mengingatkan rencana pemberian akses pesawat udara asing di ruang udara Indonesia harus dikaji secara hati-hati agar tidak mengganggu prinsip politik luar negeri bebas aktif.
Menurut Yuda, setiap kebijakan di sektor pertahanan dan keamanan harus tetap berpijak pada prinsip dasar tersebut, sehingga tidak menyeret Indonesia ke dalam kepentingan geopolitik negara besar.
“Pertanyaannya, apakah rencana ini benar-benar selaras dengan politik bebas aktif, atau justru berpotensi menarik Indonesia ke dalam pusaran rivalitas global,” ujarnya dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu 29 April.
Ia menilai kesiapan sistem pertahanan udara nasional menjadi faktor penting sebelum membuka akses bagi pihak asing. Indonesia, kata dia, harus memastikan kemampuan pengawasan dan penegakan hukum udara berjalan optimal.
Hal itu mencakup kesiapan alat utama sistem persenjataan (alutsista), seperti radar dan pesawat interceptor, serta sistem komando dan kontrol yang terintegrasi.
Selain aspek teknis, Yuda juga menyoroti perlunya kalkulasi geopolitik yang matang, terutama di tengah meningkatnya rivalitas antara Amerika Serikat dan China di kawasan. Tanpa perhitungan yang tepat, kebijakan tersebut dinilai berisiko menempatkan Indonesia pada posisi strategis yang rentan.
“Harus ada mitigasi risiko yang jelas, termasuk kemungkinan penggunaan wilayah udara Indonesia untuk kepentingan militer atau intelijen terhadap negara ketiga,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi bertajuk “Langit Indonesia Bukan Zona Bebas: Mengkritisi Kebijakan Akses Militer Asing dalam Perspektif Kedaulatan Udara, Kebijakan Pertahanan Nasional, dan Harga Diri Bangsa” yang digelar Indonesia Youth Congress di Jakarta Pusat.
Yuda menegaskan, setiap perjanjian internasional yang berkaitan dengan isu politik, keamanan, dan ekonomi wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Selain itu, prosesnya juga harus melalui pembahasan dan persetujuan DPR RI.
BACA JUGA:
Sebagai rekomendasi, ia mendorong pemerintah memperkuat modernisasi pertahanan udara dan mengedepankan diplomasi defensif aktif. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kedaulatan sekaligus memastikan kerja sama internasional tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan nasional.
“Indonesia harus tetap terbuka dalam kerja sama internasional, tetapi tidak boleh mengorbankan prinsip kedaulatan dan kepentingan nasional,” ujarnya.