JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi melakukan langkah strategis dengan mengalihkan sistem verifikasi layanan kewarganegaraan dari pendekatan administratif menjadi berbasis risiko (risk-based verification).
Transformasi ini dilakukan guna memperkuat kedaulatan negara sekaligus memastikan setiap penetapan status hukum warga negara berjalan lebih akuntabel dan selektif sesuai mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo, menegaskan bahwa kewarganegaraan bukan sekadar urusan berkas di atas kertas, melainkan sebuah ikatan loyalitas yang sangat fundamental antara individu dengan negara.
"Kewarganegaraan merupakan ikatan hukum dan loyalitas yang sangat fundamental sehingga setiap keputusan pemberian atau pencabutannya harus dilandasi kehati-hatian tinggi," ujar Widodo, dikutip dari ANTARA, Rabu, 29 April 2026.
Berdasarkan data layanan tahun 2024–2026, tercatat dinamika permohonan yang cukup tinggi, mulai dari 712 permohonan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang memilih menjadi WNI, hingga ratusan permohonan melalui jalur pewarganegaraan umum dan perkawinan.
Menanggapi kompleksitas data tersebut, Widodo menginstruksikan jajarannya untuk meninggalkan cara kerja sektoral dan mulai membangun sinergi antarlembaga yang terintegrasi.
Menurutnya, proses verifikasi harus berbasis data valid dan mempertimbangkan kepentingan nasional secara menyeluruh agar tidak memicu sengketa di kemudian hari.
BACA JUGA:
Widodo mengingatkan bahwa kesalahan dalam proses verifikasi dapat berdampak serius, tidak hanya pada perlindungan hak individu, tetapi juga pada kepastian hukum negara.
Hal ini menjadi krusial terutama saat menghadapi kasus sensitif seperti penggunaan paspor asing atau pengangkatan sumpah setia kepada negara lain.
"Proses verifikasi tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri, tetapi harus berbasis sinergi antarlembaga yang saling melengkapi dalam satu kerangka kerja yang terintegrasi," tuturnya.
Dirjen AHU menegaskan bahwa integrasi data dan pemanfaatan informasi internasional kini menjadi harga mati untuk menjaga integritas layanan.
Ia mengingatkan seluruh jajaran bahwa marwah negara dipertaruhkan dalam setiap berkas kewarganegaraan yang mereka proses.
Status WNI, tegas Widodo, adalah identitas yang mencerminkan kedaulatan serta kehormatan bangsa yang harus dijaga dengan prinsip selektif dan penuh integritas.