Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra tegaskan tidak ada laporan hukum dari pemerintah terhadap sejumlah aktivis maupun akademisi yang dinilai mengkritik kebijakan.
Yusril memastikan hal tersebut ketika ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 27 April. Yusril juga menjelaskan, bahwa setiap warga negara maupun organisasi kemasyarakatan memiliki hak konstitusional yang sama untuk melaporkan individu lain ke pihak berwajib jika merasa ada ketentuan hukum yang dilanggar.
Yusril menegaskan, dari sejumlah kasus pelaporan terhadap aktivis dan masyarakat, yang melakukannya adalah warga masyarakat atau organisasi. Yusril juga mengatakan bahwa pada dasarnya pemerintah tidak bisa melarang karena itu hak setiap orang untuk melaporkan orang lain.
Posisi pemerintah, menurut Yusril dalam hal ini bersifat pasif karena tidak bisa mengintervensi hak hukum privat warga.