Bagikan:

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra sebut belum ditemukan alasan hukum untuk melibatkan hakim ad hoc dalam penanganan perkara Andrie Yunus karena belum ada unsur koneksitas antara tindak pidana militer dan sipil.

Hal tersebut disampaikan Yusril kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 27 April. Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus semakin menjadi perhatian publik.

Sebab, kasus tersebut kini dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI lantaran tersangka merupakan anggota TNI aktif. Sebelumnya, penyelidikan dilakukan pihak Polri. Sejumlah pihak kemudian meminta untuk menghadirkan hakim ad hoc lantara korbannya adalah masyarakat sipil.

Menurut Yusril, sampai saat ini penyelidikan polisi belum menetapkan tersangka dari kalangan sipil, sehingga tidak bisa serta merta dihadirkan hakim ad hoc. Yusril menjelaskan konsep koneksitas dalam hukum pidana yakni adanya keterkaitan perkara jika pelakunya campuran antara anggota TNI dan warga sipil. Yusril menambahkan bahwa ranah pengadilan yang menangani perkara belum dapat diubah lewat alasan kerugian korban sipil.

Menurut Yusril, Undang-Undang Peradilan Militer masih berlaku dan menentukan bahwa subyek pelakunya anggota TNI dan kasus diadili di peradilan militer, terlepas pada jenis tindak pidana atau siapa yang dirugikan. Yusril mengingat kembali proses legislasi yang pernah dilakukannya, termasuk pembuatan Undang-Undang TNI pada 2004, namun menyatakan ketentuan peradilan militer yang mengatur sampai sekarang belum diamandemen.

Mengenai upaya uji materiil ke Mahkamah Konstitusi atau inisiatif pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Peradilan Militer, Yusril menyatakan pemerintah belum mengambil inisiatif formal. Namun Yusril membuka ruang bagi warga yang berminat menguji undang-undang tersebut di Mahkamah Konstitusi.