GARUT - Satuan Reserse Narkoba Polres Garut melakukan pengembangan kasus peredaran narkotika jenis sabu dari seorang tersangka yang baru ditangkap guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman di Garut, Antara, Minggu, 26 April.
Ia menuturkan, jajaran kepolisian terus menggencarkan patroli serta penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya.
Dalam pengungkapan kasus terbaru, petugas menangkap seorang pria berinisial GG (30), karyawan swasta warga Garut, di Kampung Sumbersari, Kelurahan Kota Kulon, pada Kamis, 23 April malam.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 4,67 gram yang telah dikemas dalam plastik bening dan siap edar.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika yang diduga jenis sabu,” ujar Usep.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Tersangka mengaku berperan sebagai perantara dalam pengambilan, penyimpanan, sekaligus membantu peredaran sabu di wilayah Garut. Ia menerima imbalan berupa uang serta sebagian narkotika untuk dikonsumsi sendiri.
“Pelaku mengaku telah beberapa kali menerima sabu sejak Januari 2026 dan mendapatkan imbalan berupa uang serta sebagian narkotika untuk dikonsumsi sendiri,” kata Usep.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
BACA JUGA:
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.