JAKARTA - Dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah daycare di Kota Yogyakarta kembali menelanjangi lemahnya pengawasan lembaga pengasuhan anak. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan, kasus seperti ini tidak boleh dipandang sebagai insiden biasa.
"Kami menyampaikan simpati mendalam kepada anak-anak korban dan keluarga yang terdampak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum," kata Arifah pada Minggu, 26 April.
Arifah menekankan, penegakan hukum harus berjalan tegas dan transparan. Pemerintah, kata dia, tidak akan membiarkan kasus ini berhenti di tengah jalan.
Kementerian PPPA juga mendorong aparat penegak hukum bekerja profesional dengan melibatkan lembaga terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), agar korban mendapat perlindungan maksimal.
"Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak. Kami akan terus mengawal proses penanganan sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal," ucap dia.
Kasus ini muncul di tengah lonjakan kebutuhan daycare. Perubahan pola kerja dan meningkatnya jumlah ibu bekerja membuat layanan pengasuhan alternatif kian dibutuhkan. Namun, kesiapan sistem justru tertinggal.
Data Kemen PPPA menunjukkan sekitar 75 persen keluarga di Indonesia telah menggunakan pengasuhan alternatif. Di sisi lain, kualitas layanan masih menjadi persoalan mendasar.
BACA JUGA:
Masih banyak daycare yang beroperasi tanpa standar jelas. Sekitar 44 persen belum memiliki izin atau legalitas. Hanya 30,7 persen yang mengantongi izin operasional. Selebihnya, sebagian baru memiliki tanda daftar atau berbadan hukum.
Dari sisi tata kelola, persoalan tak kalah serius. Sekitar 20 persen daycare belum memiliki SOP. Sementara 66,7 persen SDM pengelola belum tersertifikasi. Proses rekrutmen pengasuh pun kerap tanpa standar dan minim pelatihan.
"Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal," ungkap Arifah.
Pemerintah mendorong perbaikan melalui standar layanan berbasis hak anak, salah satunya lewat sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA) yang diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024.
“Kami mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Program TARA mengatur, standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan dan kemitraan, sistem pemantauan dan evaluasi. Kami menekankan aspek sumber daya manusia menjadi kunci utama. Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai," urainya.
Selain standar teknis, penerapan kode etik perlindungan anak atau child safeguarding dinilai wajib untuk mencegah kekerasan di lingkungan daycare.
"Selain itu, penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) menjadi hal wajib sebagai bentuk komitmen seluruh SDM dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya, sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi Hak Anak," lanjut dia.
Kemen PPPA memastikan pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga terus berjalan. Langkah ini dibarengi evaluasi sistem perizinan, pengawasan, hingga penguatan mekanisme pengaduan dan respons cepat.
Arifah juga menyinggung relasi erat antara perlindungan anak dan kondisi ibu bekerja. Menurutnya, keduanya tidak bisa dipisahkan dalam kebijakan publik.
"Isu perlindungan hak ibu bekerja tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan hak anak. Ketika seorang ibu bekerja, perhatian tidak hanya pada produktivitas, tetapi juga memastikan anak tetap mendapatkan pengasuhan yang aman, layak, dan berkualitas," tegasnya.